Mohon tunggu...
Laura Irawati
Laura Irawati Mohon Tunggu... Direktur Piwku Kota Cilegon (www.piwku.com), CEO Jagur Communication (www.jagurtravel.com, www.jagurweb.com) -

Mother, with 4 kids. Just living is not enough... one must have sunshine, most persistent and urgent question is, 'What are you doing for others?' ;)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora featured

Anggota DPR Diciduk Saat Beli Narkoba

24 Februari 2016   22:24 Diperbarui: 15 September 2017   22:15 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Shutterstock)

Apa yang ada dalam benak anda saat membaca berita di bawah ini:

“... Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menjelaskan, pihaknya saat ini masih berusaha mencari keberadaan dari politikus PPP Fanny Safriyansyah atau yang akrab disebut Ivan Haz.

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini disebut diamankan POM satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) saat akan membeli barang haram narkotika  di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016) kemarin...”  (sumber)

Marah? Kecewa? Atau bertanya-tanya: anak mantan Wakil Presiden RI, anggota DPR-RI yang terhormat, politisi dari partai yang membawa simbol Ka’bah, kok bisa ya jadi pemakai narkoba? Hadeeh...

Ivan Haz, si anggota DPR-RI ini sebelumnya sudah ditetatapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus yang berbeda, yakni dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumahtangganya, T (20). Bersama istrinya, Anna Susilowati, Anak mantan wapres Hamzah Haz ini menganiaya pembantunya di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu Ivan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD)  yang sewaktu kasus ‘Papa Minta Saham’ sempat populer jadi guyonan netizen dengan meme ‘Saudara Pengadu, kenapa senin ke minggu lama, tapi minggu ke senin cuma 1 hari’, kali ini bertindak cepat. MKD segera membentuk sidang panel terkait kasus ‘si anak bengal’ ini.

Hasil sidang MKD: Ivan memiliki dua kasus etika yang telah diputuskan sebagai pelanggaran berat. Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT). Kedua, hasil penelusuran MKD, Ivan Haz ternyata tidak pernah hadir dalam rapat-rapat DPR selama setahun. Wow...! politisi partai yang selalu bawa-bawa agama saat kampanyenya ini bikin malu aja...

Dalam operasi di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Senin 22 Februari 2016 belasan orang diamankan. Mereka yang diamankan, di antaranya enam anggota sipil, lima anggota TNI, dan lima polisi. Dari enam orang sipil tersebut, diduga politisi PPP yang juga anggota Komisi V DPR Ivan Haz ikut terjaring.

Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) mengatakan, penangkapan sejumlah orang yang diduga pengguna narkoba di Kompleks Kostrad itu harus jadi pemicu pemberantasan narkoba yang lebih holistis, karena narkotika ini sudah masuk dalam ancaman nyata bagi bangsa ini.

Tak kurang, Presiden Joko Widodo sendiri dalam sambutannya pada pembukaan rakornas pemberantasan narkoba di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pernah menyampaikan keprihatinannya karena peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia yang sudah semakin parah. Ia menilai kondisi tersebut saat ini sudah masuk level darurat.

Jokowi menuturkan, berdasarkan data yang dipegangnya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun