Mohon tunggu...
LALUREZA LANDA
LALUREZA LANDA Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa

Kerja keras

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Akhiri Persekusi

19 Juni 2017   10:04 Diperbarui: 19 Juni 2017   10:07 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

“Akhiri persekusi”

Kasus persekusi akhirnya muncul kepermukaan dimulai dari bulan maret 2017 terdapat 2 kasus seiring berjalanya waktu semakin bayak kasus yang muncul , persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas..untuk menjerat para pelaku persekusi pihak berwajib menjerat tersangak degan uu ITE pasal 29, Dalam UU ITE Pasal 29 perilaku persekusi terbilang dalam kasus ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku ialah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun