“Akhiri persekusi”
Kasus persekusi akhirnya muncul kepermukaan dimulai dari bulan maret 2017 terdapat 2 kasus seiring berjalanya waktu semakin bayak kasus yang muncul , persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas..untuk menjerat para pelaku persekusi pihak berwajib menjerat tersangak degan uu ITE pasal 29, Dalam UU ITE Pasal 29 perilaku persekusi terbilang dalam kasus ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku ialah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!