Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Di Korea, Pemilik Restoran Wajib Belajar Kebersihan

1 November 2019   10:48 Diperbarui: 1 November 2019   23:50 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar kebersihan bisa di hari Senin, Rabu, atau Jum'at, tinggal pilih hari saja. Belajar hanya satu hari selama 6 jam lamanya dengan biaya pendaftara belajar sebesar 25.000 won (300.000 rupiah).

Jika tidak ada waktu datang bisa juga belajar melalui online. Namun belajar cara ini membutuhkan waktu 1 bulan lamanya.

Jika sudah belajar maka akan memperoleh sertifikat dan baru memperoleh surat laporan bisnis makanan.

belajar kebersihan selama 6 jam, sumber gbr.naver.com
belajar kebersihan selama 6 jam, sumber gbr.naver.com
2. Syarat kedua adalah wajib cek kesehatan bagi pemilik dan pekerjanya juga. Jika tidak ada karyawan maka pemilik saja yang dicek. Cek kesehatan bisa dilakukan di Bogoeonsa (pusat kesehatan masyarakat). Setelah dicek maka surat kesehatan baru diperoleh setelah 1 minggu. Biaya yang dikeluarkan sekitar 4.000 won ( 50.000 rupiah)

3. Membuat surat izin jualan di Gucheong wi saenggura, dalam bahasa Indonesia berarti Bagian Kebersihan Kantor Bangsal. 

Syarat membuat surat izin ini adalah membawa sertifikat belajar kebersihan, surat kesehatan, surat kepemilikan tempat usaha (kalau tempatnya sewa ya surat sewa, jika tempat milik sendiri ya surat kepemilikan tempat usaha), selanjutnya KTP.

Untuk mengurus surat izin jualan harus memberikan keterangan nama restorannya, menu apa saja yang dijual, bahan baku menu memakai bahan apa saja, dan yang paling penting wajib memberikan keterangan harga menunya. Jika memberi harga tak wajar siap-siap direvisi kembali.

Wow dari sini maka tak akan ada kasus Bu Ani yang viral dulu karena memberi harga menu "semau udelnya" saja. Bikin pembeli melongo tak percaya karena mehongnya.

Setelah lengkap syaratnya maka baru diperoleh surat izin jualan. Namun jangan senang dulu ternyata syarat lainnya masih ada. 

4. Syarat yang ke-4 adalah membuat Saeobjadeunglogjeung yang artinya sertifikat pendaftaran bisnis. Syaratnya adalah surat izin usaha jualan makanan, sertifikat belajar kebersihan, surat izin keamanan restorannya. Bisa diminta di kantor sistem gas. Dari sini baru bisa mendaftar di kantor pajak (semuseo).

Bikin restoran aja repotnya minta ampun dengan segudang syarat. Gak seperti di Indonesia yang kayaknya gampang banget bukanya. Ternyata semua syarat yang sudah diurus tadi wajib diperbaharui 1 tahun sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun