Mohon tunggu...
Bibhu Kelabu
Bibhu Kelabu Mohon Tunggu... -

manusia biasa, yang ingin belajar kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Hikmah Motivasi Potong Jari untuk Akil Ketua Mahkama Konstitusi

5 Oktober 2013   17:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rabu, 2 Oktober 2013 menjadi hari kegelapan bangsa Indonesia. Sebuah tragedi besar terjadi di rumah Ketua MK (kompleks Widya Chandra III No 7) bukan karena bom ataupun pembunuhan melainkan transaksi korupsi dilakukan. Adalah ketua MK, Akil Mochtar tersangka korupsi suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten yang ditangkap basah KPK.

Akil Mochtar adalah pengganti Mahfud MD yang berhenti dari Ketua MK. Sebelum menjabat Ketua MK, Akil adalah jubir MK pada masa Mahfud MD, idenya yang terkenal adalah potong jari dan pemiskinan para koruptor. "Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil pada Senin, 12 Maret 2013. Kini, ludah yang sudah muntah tidak bisa ditelan mentah-mentah. Akil menjadi tumbal ucapanya.

Sebuah sejarah dan pelajaran penting akan terjadi, bila Ketua MK mengajari hukuman potong jari dan pemiskinan koruptor bagi rakyat Indonesia, khususnya dunia pendidikan dan kehakiman. Apalagi bila teori potong jari dan pemiskinan akhirnya diberlakukan juga, sebuah nilai plus bagi Ketua MK yang sekaligus menjadi tersangka korupsi pilkada. Sehingga ide Akil tidak tumpul.

Akan menjadi dua sudut pandang yang berbeda, bila seorang hakim sang penegak keadilan menjadi tersangka korupsi. Sudut pandang pertama adalah hancurnya negeri ini dengan birokrasi dan konstitusi yang sudah hancur. Yang kedua adalah sudut pandang positif dari Hakim korup yang mempunyai ide brilian untuk menghukum dirinya yang korup.

Sudah menjadi fitrah manusia dalam berbuat, pasti meninggalkan jejak terang maupun gelap. Ketika berjejak gelap bukan berarti tidak bisa diterangi. Untuk kasus Akil, sebuah lampu akan menerangi kehidupanya yang kelam dengan memotong jarinya dan memiskinkan dirinya. Sebab dengan hal itu, bangsa Indonesia akan tahu ketegasan seorang Ketua sekaligus Hakim MK. Bukanya meramaikan prestasi korupsi Indonesia di kancah dunia dan memukul wartawan yang bertanya.

Nilai positif apakah  bila Akil mampu mengeksekusi idenya?

Pendidikan moral adalah yang utama. Indoensia mempunyai segudang teori di bilik kelas para pelajar dan mahasiswanya, dari sekian banyak teori hanya beberapa persen saja yang teraplikasi. Ketika di sekolah SMP penulis pernah diajari guru tentang dosa besar bagi orang yang mengatakan sesuatu tetapi tidak melaksanakanya. “Yaa ayyuhaladzina amanuu lima taquluuna ma laa taf’aluuna. Kaburo maktan indallahi antaquluu maalaa taf ‘aluun”  Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (Alquran Surat As-Shaf:2-3).

Tentu bagi seorang Hakim Konstitusi, Akil mengetahui ayat itu, apalagi sumpah dan janji Hakim Konstitusi serta sumpah dan janji Ketua Mahkama Konstitusi. Akil pasti juga sudah mengetahui tentang wajibnya melaksanakan janji.  Adapun bunyi sumpah dan janji Hakim Konstitusi dan Ketua MK adalah sebagai berikut;

Sesuai pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah hakim konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji hakim konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun