Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Menanti Hikmah Motivasi Potong Jari untuk Akil Ketua Mahkama Konstitusi

5 Oktober 2013   17:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57 204 1
Rabu, 2 Oktober 2013 menjadi hari kegelapan bangsa Indonesia. Sebuah tragedi besar terjadi di rumah Ketua MK (kompleks Widya Chandra III No 7) bukan karena bom ataupun pembunuhan melainkan transaksi korupsi dilakukan. Adalah ketua MK, Akil Mochtar tersangka korupsi suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten yang ditangkap basah KPK.

Akil Mochtar adalah pengganti Mahfud MD yang berhenti dari Ketua MK. Sebelum menjabat Ketua MK, Akil adalah jubir MK pada masa Mahfud MD, idenya yang terkenal adalah potong jari dan pemiskinan para koruptor. "Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil pada Senin, 12 Maret 2013. Kini, ludah yang sudah muntah tidak bisa ditelan mentah-mentah. Akil menjadi tumbal ucapanya.

Sebuah sejarah dan pelajaran penting akan terjadi, bila Ketua MK mengajari hukuman potong jari dan pemiskinan koruptor bagi rakyat Indonesia, khususnya dunia pendidikan dan kehakiman. Apalagi bila teori potong jari dan pemiskinan akhirnya diberlakukan juga, sebuah nilai plus bagi Ketua MK yang sekaligus menjadi tersangka korupsi pilkada. Sehingga ide Akil tidak tumpul.

Akan menjadi dua sudut pandang yang berbeda, bila seorang hakim sang penegak keadilan menjadi tersangka korupsi. Sudut pandang pertama adalah hancurnya negeri ini dengan birokrasi dan konstitusi yang sudah hancur. Yang kedua adalah sudut pandang positif dari Hakim korup yang mempunyai ide brilian untuk menghukum dirinya yang korup.

Sudah menjadi fitrah manusia dalam berbuat, pasti meninggalkan jejak terang maupun gelap. Ketika berjejak gelap bukan berarti tidak bisa diterangi. Untuk kasus Akil, sebuah lampu akan menerangi kehidupanya yang kelam dengan memotong jarinya dan memiskinkan dirinya. Sebab dengan hal itu, bangsa Indonesia akan tahu ketegasan seorang Ketua sekaligus Hakim MK. Bukanya meramaikan prestasi korupsi Indonesia di kancah dunia dan memukul wartawan yang bertanya.

Nilai positif apakah  bila Akil mampu mengeksekusi idenya?

Pendidikan moral adalah yang utama. Indoensia mempunyai segudang teori di bilik kelas para pelajar dan mahasiswanya, dari sekian banyak teori hanya beberapa persen saja yang teraplikasi. Ketika di sekolah SMP penulis pernah diajari guru tentang dosa besar bagi orang yang mengatakan sesuatu tetapi tidak melaksanakanya. “Yaa ayyuhaladzina amanuu lima taquluuna ma laa taf’aluuna. Kaburo maktan indallahi antaquluu maalaa taf ‘aluun”  Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (Alquran Surat As-Shaf:2-3).

Tentu bagi seorang Hakim Konstitusi, Akil mengetahui ayat itu, apalagi sumpah dan janji Hakim Konstitusi serta sumpah dan janji Ketua Mahkama Konstitusi. Akil pasti juga sudah mengetahui tentang wajibnya melaksanakan janji.  Adapun bunyi sumpah dan janji Hakim Konstitusi dan Ketua MK adalah sebagai berikut;

Sesuai pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah hakim konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."


Janji hakim konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."


Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."


Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."





Janji di atas sudah menggambarkan kerangka yang akan dilakukan oleh seorang Hakim Konstitusi. Apabila seorang Hakim saja  sudah kehilangan laku moral positif dalam hidupnya, Lalu bagaimana dengan para murid-murid di sekolah? Adalah omong kosong bila seorang Hakim mengajarkan teori tanpa membimbing dan mencontohi laku teori itu.

Bagi Akil seharusnya bukan sebuah “pukulan”  bila wartawan menanyakan ide yang diusungnya. Wajar, rakyat menuntut omongan pejabat. Karena selama ini pejabat hanya pandai membual dengan omongan manis dipadu dengan tampilan body language yang tampak bijaksana dan bermoral. Harusnya Akil menjawab dengan gentle dan tegas akan melaksanakan ide yang telah dia usung. Agar terjadi perubahan tradisi menepati janji di bumi pertiwi. Bila yang memulai adalah seorang Ketua Mahkama Konstitusi, sejarah pendidikan akan mencatat positif. Bangsa ini akan mengingat di benak mereka “Demi perubahan tradisi ingkar janji, ketua MK yang terlibat korupsi melaksanakan hukum potong jari dan pemiskinan diri sebagai konsekuensi solusi yang diusungnya sendiri.”

Nilai positif kedua dibidang kehakiman (Konstitusi),

Menurut standarisasi, seorang Hakim Konstitusi seharusnya adalah orang yang suci. Orang yang tidak pernah bersentuhan dengan dosa, kepribadianya pun adil. Tetapi realita berkata lain, lagi-lagi konsep tak sesuai dengan realita. Seorang Ketua MK menjadi tersangka korupsi sengketa pilkada. Lalu nilai positif apa bila Ketua MK yang berstatus tersangka itu bersedia dipotong jarinya? Sebelum melangkah ke hal positif ada baiknya kita amati dulu syarat menjadi Hakim Konstitusi di bawah ini;

Persyaratan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diatur dalamPasal 15 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun