Mohon tunggu...
Kubus Ide
Kubus Ide Mohon Tunggu... lainnya -

desain grafis, kartun, ilustrasi, dongeng, cernak ::: twitter @kubusIDE ::: Novel Anak #LupiMissPalopa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Isi SPT Tahunan (1770) Yuk?

1 Maret 2013   21:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:28 8318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13621137961501433100

[caption id="attachment_239459" align="aligncenter" width="543" caption="Pajak 1770"][/caption] Sebelum mulai membaca lebih jauh, siapkan Formulir 1770, pensil dan lihat gambar Alur Pajak 1770 di atas (print lebih dulu lebih baik). Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan Hitung Pajak (1770) Yuk? Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 : Cara mengisi Formulir SPT Tahunan, bukan dari halaman pertama, tapi dari halaman lampiran. Halaman pertama Formulir SPT Tahunan justru diisi terakhir. *Contoh pengisian untuk Penulis dengan total royalti/honor setahun sebesar Rp. 70.000.000,- (1) Siapkan semua lembar Bukti Pemotongan PPh-23 dari penerbit, majalah, Surat Kabar, dll. (2) Isi Lembar Rincian Catatan Penerimaan Bruto Tahun .......... (Jumlah Setahun: Rp. 70.000.000,-) (3) Formulir 1770-I LAMPIRAN-I halaman 2, pada BAGIAN B: PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI dst NO.4 PEKERJAAN BEBAS (isikan dengan jumlah langkah-2) Peredaran usaha: 70.000.000 ; norma: 45% ; Penghasilan Netto: 31.500.000 (4) Formulir 1770-II LAMPIRAN-II Bagian A : DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN dst. Isi sesuai dengan lembar Bukti Pemotongan PPh Pasal-23 yang dikirim oleh penerbit/media lalu Jumlahkan semua (JBA). Untuk total royalti/honor sebesar 70.000.000 maka JBA : 10.500.000 (5) Nah sekarang kita mulai mengisi Formulir 1770. A. PENGHASILAN NETO. (1) Penghasilan Netto dalam negeri, isi dengan melihat Formulir 1770-I LAMPIRAN-I halaman 2. Dalam contoh ini isi (1) 31.500.000 ; (5) 31.500.000 ; (7) 31.500.000 B. PENGHASILAN KENA PAJAK. (9) 31.500.000 ; (10) 15.840.000 ; (11) 15.660.000 C. PPh TERUTANG. (12) 783.000 ; (14) 783.000 D. KREDIT PAJAK. (15) 10.500.000 ; (16b) 9.717.000 E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR. (19b) 9.717.000 F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA. Tak ada yang perlu diisi G. LAMPIRAN. Tandai x pada PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN dst Isi nama, NPWP, tanda tangan. SELESAI ------ Sudah paham dalam sekali baca? Hebat Anda cerdas. Belum paham? Baca lagi. Masih belum juga mengerti? Tenang kawan, sebenarnya ini hanya alat bantu awal. Kalau Anda masih belum mengerti juga, pergi ke KPP terdekat kemudian minta tolong petugas untuk membimbing. (Suwer, mereka akan membimbing dengan telaten, aku sudah membuktikannya sendiri). Kalau Anda lihat dalam contoh ini, ada hak Anda senilai Rp. 9.717.000,- yang bisa Anda minta lewat mekanisme restitusi. Bagaimana cara mendapatkannya? Sabar, sabar, sementara ini dulu ya. Tulisan akan aku sambung (dengan syarat dan ketentuan berlaku). Saatnya pesan sponsor muncul. (Running text) ... Follow @kubusIDE ... Follow @kubusIDE ... Follow @kubusIDE ... * bersambung... Hitung Pajak (1770 S) Yuk? Cara mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S, Restitusi Pajak Lebih Bayar * tulisan ini boleh di-share tapi jangan lupa mencantumkan iklan @kubusIDE Semoga bermanfaat. @kubusIDE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun