Mohon tunggu...
Ksatrya Swarga
Ksatrya Swarga Mohon Tunggu... -

I'm a man

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

4 September 2014   03:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:41 4585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Menurut saya adalah HAM tentang kebebasan berpendapat yang sering dilanggar atau disimpangi.Karena sekarang hak untuk kebebasan berpendapat seseorang selalu dilanggar oleh pemerintah atau kelompok individu.Seperti dalam pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Kenapa menurut saya hak kebebasan berpendapat sering dilanggar, karena masih ada kelompok individu atau organisasi yang membungkam orang yang mengungkapkan sesuatu entah itu kebenaran ataupun kritikan. Tetapi walaupun ada undang-undang tentang kebebasan berpendapat,orang yang berpendapatpun perlu menghormati hak-hak orang lain dan berpendapat  dengan sopan santun.

Berikut contoh pelanggaran hak kebebasan berpendapat :

Jangan Bungkam Hak Berpendapat Masyarakat Papua

JAKARTA, KOMPAS.com- Praktek kebijakan represi yang anti-demokrasi kembali terjadi di Papua. Meningkatnya eskalasi kekerasan di Papua dalam beberapa bulan terakhir ditanggapi oleh pemerintah dengan melakukan pembungkaman dan pemberangusan kebebasan politik dan menyampaikan pendapat secara damai.

Hal tersebut diungkapkan Marthen Goo, Koordinator National Papua Solidarity (NAPAS) dalam konferensi pers di kantorKontras, Jakarta (10/8/2012),terkait pembubaran dan penangkapan 15 aktivis Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Papua (SKPHP) yang melakukan aksi kemanusiaan penggalangan dana untuk tahanan politik yang sakit.

Para aktivis yang berunjuk rasa ini dibubarkan dan sebagian ditangkap oleh kepolisian Polsek Abepura dan Polres Jayapura pada tanggal 19-20 Juli 2012. Peristiwa yang sama kembali terjadi pada tanggal 9 Agustus 2012, di mana pihak kepolisian membubarkan aksi damai rakyat Papua di Manokwari, Jayapura dan Wamena, yang melakukan aksi damai dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional.

"Negara tidak punya hak membungkam kebebasan berpendapat warganya, apalagi mereka ditangkap karena berkumpul dan menuntut pengakuan terhadap hak masyarakar adat, hak atas identitas budaya, dan hak atas pendidikan. Ini juga sudah diatur dalam ketetapan PBB," tegas Marthen.

Menurut Marthen, begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan diduga merupakan sebuah kejahatan struktural. "Pelanggaran HAM secara struktural membungkam kebebasan berpendapat masyarakat Papua. Hal tersebut sama dengan membunuh demokrasi di Papua," ujarnya.


Menanggapi tindakan represif pemerintah, secara khusus dalam hal kebebasan berkumpul dan berpendapat masyarakat Papua, National Papua Solidarity menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menjamin kebebasan bagi masyarakat untuk berpendapat dan berorganisasi tanpa intervensi TNI dan Polri. Kedua, Presiden segera mengevaluasi keberadaan militer (TNI/POLRI) di Papua. Ketiga, segera melakukan investigasi independen dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan yang terjadi di Papua. Keempat, meminta masyarakat Internasional agar aktif situasi kemanusiaan di Papua yang cukup memprihatikan.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena manusia perlu hak kebebasan berpendapat agar dapat mengungkapkan pemikiran masing-masing individu. Dan agar semua individu dapat dengan bebas mengungkapkan ide-ide mereka tanpa dikekang oleh peraturan yang menekan tiap-tiap individu dari mengungkapkan hasil pemikiran mereka.

Juga agar semua individu dapat terlepas dari kecaman-kecaman para petinggi negara yang bertindak semena-mena. Seperti halnya membungkam orang-orang yang akn mengungkapkan pikiran mereka dengan alasan kepentingan pribadi para petinggi negara tersebut. Bukan untuk kepentingan banyak orang tetapi hanya untuk kesenangan sekelompok indvidu atau seorang individu semata.

Solusi untuk mencegah pelanggaran kebebasan berpendapat tersebut adalah dengan menghukum orang-orang yang melanggar hak kebebasan berpendapat seseorang dengan hukuman sosial. Dan menggalakkan undang-undang tentang hak kebebasan berpendapat tersebut. Dan melakukan sosialisasi kepada pemuda-pemuda penerus bangsa agar mereka tidak semena-mena dan melanggar hak kebebasan berpendapat seseorang.

Selain melakukan hal-hal diatas kita juga harus menghukum para petinggi negara dengan hukuman sosial dan mencegah mereka bertindak semena-mena terhadap orang lain yang memiliki tingkatan dibawah mereka.

Directed by    :

Ksatrya Swarga Putera Farihadhy  /X PMIIA 7                 ( 19 / 11920 )

SMA Negeri 2 Yogyakarta

----------Thanks for Reading----------

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun