Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila Sebagai filsafah Hidup Masyarakat Hukum Adat

1 Februari 2016   09:54 Diperbarui: 1 Februari 2016   10:20 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masyarakat hukum adat hidup sebelum Negara Indonesia terbentuk, nilai-nilai yang ada dalam kehidupan baik secara pribadi dan  komunal, menjadi entitas keberadaan keragaman dari bangsa ini yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan

Pancasila sebagai filsafah dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,  termasuk bersumber dari hukum adat. Hukum adat menjadi dasar kehidupan masyarakat hukum adat. Hukum Adat diberlakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk orang-orang Pribumi atau orang-orang Indonesia.

Dari segi ekonomi kehidupan masyarakat  hukum adat masih jauh tertinggal. Masyarakat hukum Adat mempunyai keterbatasan dalam lingkungan dan kehidupannya. Harus dipahami keberadaaan masyarakat hukum adat mempunyai karekteristik sendiri yang membedakan dengan masyarakat yang lain.  Sehubungan dengan pancasila sebagai filsafah dasar dalam kehidupan, keberadaan masyarakat hukum adat, menjadi titik tolak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka, seperti diamanatkan dalam UUD NRI 1945.

Masyarakat hukum Adat pada kelompok yang terkecil di Jawa adalah di Desa/Kampung/Nagari di Sumatera Barat. Desa itu adalah masyarakat yang terkecil dari suatu bangsa/negara.
Bagian terkecil dari Desa itu adalah Keluarga. Kehidupan Masyarakat Desa bisa tercermin dan menjelma menjadi Masyarakat Berbangsa/Bernegara.

Seperti diketahui permasalahan di desa dibicarakan oleh Kepala Desa bersama dengan Masyarakat Desa. Masyarakat desa itu terdiri dari Petani, Nelayan, Buruh Pabrik, Ulama Masjid, Pendeta, Pegawai Satpam, dan lain-lain. Pada masyarakat hukum adat, dalam hal diputusan ditentukan oleh ketua adat, sebegai pimpinan kelompok masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat dalam menentukan suatu masalah, kegiatan sama dengan masyarakat desa, yakni berembuk/bermusyawarah untuk menyelesaikan  masalah; seperti, pembuatan jalan desa, pembuatan saluran irigasi, pembuatan satuan keamanan desa, dan lain-lain itu semua dirembuk, dimusyawarahkan di Balai Desa. Jadi Balai Desa ini adalah tempat terkecil untuk untuk rembukan/musyawarah masyarakat desa. Pada kontek ini, pada tingkat Bangsa/Negara Balai Desa ini di jelmakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”).

a.      Imlementasi Pancasila pada Masyarakat Hukum Adat.

Secara relaitas Pancasila telah dilaksanakan sejak zaman dahulu. Sejak zaman sebelum Indonesia dijajah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang dan sesudah dijajah Belanda. Pada perkembabngannya pada Zaman Belanda ada pengakuan bahwa Hukum Adat berlaku bagi Golongan Pribumi/Bangsa Indonesia sampai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila pada dasarnya mengandung aturan Hukum Adat, selain hukum islam dan hukum nasional yang dipakai sebagai dasar Negara  berlaku sampai sekarang. Pada kontek implementasi pancasila yang hidup dalam masyarakat hukum adat, belum menempatkan mereka pada kondisi yang setara. Secara peraturan perundang-undangan, keberadaan masyarakat hukum adat sudah dilindungi  secara hukum baik secara konsitusi dan beberapa peraturaan perundang-undangan.

Pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah, dapat ditelusuri pada Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah menetapkan RPJMN yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu:

a. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun