Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengadilan Tinggi DKI Tunjuk 5 Hakim Tangani Kasus Ahok

27 Mei 2017   15:00 Diperbarui: 27 Mei 2017   21:38 1827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Sabut (27/5/2017), bahwa kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Johanes mengatakan, setelah resmi ditunjuk, majelis hakim akan mempelajari serta memeriksa berkas banding tersebut. Setelah proses tersebut dilewati, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.

"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes kepada Kompas.com, Sabtu.

Rabu lalu, PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Resmi Terima Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa

Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Ahok sendiri yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun