Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Karena Surat Kartini, Sri Mulyani Minta Penarikan Pajak Sasar Konglomerat

28 April 2017   13:45 Diperbarui: 28 April 2017   16:50 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani di perayaan Hari Kartini

Menteri Keuangan Sri Mulyani di perayaan Hari KartiniJAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak jajarannya mengoreksi ketidakadilan penarikan pajak di masa lalu yang hanya menyasar masyakarat miskin.

Hal itu ia sampaikan setelah mendengarkan isi salah satu surat R.A Kartini yang menyinggung kebijakan pemerintah Hindia Belanda menari pajak kepada masyakarat miskin.

Surat itu dibacakan oleh salah satu pegawai pajak dalam peringatan Hari Kartini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Jumat (28/4/2017).

"Kalau kita ingin mengoreksi ketidakadilan itu maka pajak kita harus memihak kepada kelompok yang lemah," ujarnya.

"Pajak harus sama efektifnya memungut pajak kepada kelompok paling kaya," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Selama ini kata Sri Mulyani, orang yang memiliki kemampuan untuk menghindar pajak adalah orang-orang kaya.

Jadi penarikan pajak harus efektif menyasar kelompok masyarakat tersebut. Adapun orang miskin justru harus dilindungi dari ketentuan pajak yang memberatkan.

Salah satu caranya tutur Sri Mulyani yakni melalui batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Ini adalah pesan (Kartini) yang relevan 100 tahun lalu hingga hari ini," ucap Sri Mulyani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun