Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut

21 Februari 2019   13:32 Diperbarui: 21 Februari 2019   13:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Byson Kaula tiga kali lolos dari eksekusi hukuman gantung.

Vonis hukuman mati di Malawi memang masih diberikan bahkan hingga hari ini. Namun, tak ada presiden yang meneken perintah eksekusi selamma 25 tahun terakhir.

Para terpidana mati biasanya menunggu bertahun-tahun atau hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.

Saat itu, Byson dipindahan dari bagian khusus terpidana mati di LP Zomba ke bangsal umum penjara itu.

Baca juga: Potong Mayat Pakai Gergaji, 2 Penjual Tisu Akan Jalani Hukuman Gantung

Nampaknya, Byson harus menghabiskan hidupnya di sana. Dia kemudian melibatkan diri dalam program pendidikan di penjara baik belajar maupun mengajar.

Di dalam hatinya, Byson sudah tak berharap bisa bebas dan pulang ke kediamannya.

Lalu pada 2007, nyaris seperempat abad sejak Byson dipenjara, sebuah kasus historis mengubah semuanya.

Seorang pengguna narkoba yang mengaku membunuh anak tirinya tetapi menyatakan saat itu dia mengalami kegilaan sesaat, melakukan langkah hukum.

Dia menggugat hukuman mati yang pasti dijatuhkan untuk semua pelaku pembunuhan. Pria itu menyatakan aturan tersebut membuatnya tak bisa mendapatkan proses sidang yang adil.

Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap 11 Perempuan Jalani Eksekusi Hukuman Mati

Dia juga mengatakan, aturan hukuman mati itu membuat dia kehilangan hak untuk melindungi diri dari perlakuan tak manusiawi dan merendahkan, yang keduanya dijamin konstitusi Malawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun