Vonis hukuman mati di Malawi memang masih diberikan bahkan hingga hari ini. Namun, tak ada presiden yang meneken perintah eksekusi selamma 25 tahun terakhir.
Para terpidana mati biasanya menunggu bertahun-tahun atau hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.
Saat itu, Byson dipindahan dari bagian khusus terpidana mati di LP Zomba ke bangsal umum penjara itu.
Baca juga: Potong Mayat Pakai Gergaji, 2 Penjual Tisu Akan Jalani Hukuman Gantung
Nampaknya, Byson harus menghabiskan hidupnya di sana. Dia kemudian melibatkan diri dalam program pendidikan di penjara baik belajar maupun mengajar.
Di dalam hatinya, Byson sudah tak berharap bisa bebas dan pulang ke kediamannya.
Lalu pada 2007, nyaris seperempat abad sejak Byson dipenjara, sebuah kasus historis mengubah semuanya.
Seorang pengguna narkoba yang mengaku membunuh anak tirinya tetapi menyatakan saat itu dia mengalami kegilaan sesaat, melakukan langkah hukum.
Dia menggugat hukuman mati yang pasti dijatuhkan untuk semua pelaku pembunuhan. Pria itu menyatakan aturan tersebut membuatnya tak bisa mendapatkan proses sidang yang adil.
Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap 11 Perempuan Jalani Eksekusi Hukuman Mati
Dia juga mengatakan, aturan hukuman mati itu membuat dia kehilangan hak untuk melindungi diri dari perlakuan tak manusiawi dan merendahkan, yang keduanya dijamin konstitusi Malawi.