Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding

28 Juni 2018   18:20 Diperbarui: 28 Juni 2018   18:36 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18

Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Fredrich memutuskan akan banding. Hal itu ia ungkapkan usai mendengar vonis hakim.

"Kami menyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan membuatnya setelah ini," ucap Fredrich kepada majelis hakim.

Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Baca Pleidoi 1.858 Halaman, Fredrich pun Kelelahan

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga: Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun