Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Uang Suap Bupati Halmahera Timur Diduga untuk Rapimnas PDI Perjuangan

6 Juni 2018   17:47 Diperbarui: 6 Juni 2018   17:49 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian uang suap yang diduga diterima Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan diduga akan digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDI Perjuangan di Jakarta.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudy Erawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Menurut jaksa, pada Januari 2016, Rudy menghubungi kontraktor Imran S Djumadil. Ia mengutarakan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Rapimnas PDI Perjuangan.

Baca juga: Kolusi Bupati Halmahera Timur di Kementerian PUPR Libatkan Politisi PDI-P

Imran kemudian menghubungi Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Dia juga menghubungi Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan kontraktor lainnya, Hong Arta John Alfred.

Kedua pengusaha itu masing-masing diminta memberikan uang sejumlah Rp 100 juta.

Selanjutnya, oleh Amran Hi Mustary dan Abdul Khoir, uang itu diserahkan kepada Mohammad Arnes Solikin Mei yang merupakan ajudan Rudy Erawan.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Uang tersebut dalam bentuk mata uang asing, yakni sebesar 20.460 dollar Singapura.

Menurut jaksa, penyerahan uang dilakukan di kantin belakang Kantor Kementerian PUPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun