Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fenomena Merger Maskapai Penerbangan

28 Februari 2024   00:56 Diperbarui: 2 Maret 2024   09:56 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesawat terbang. (Sumber gambar: pxhere.com)

Dari sisi maskapai memang sangat menguntungkan, namun demikian dampak negatifnya adalah pada harga tiket yang bisa melambung, karena ada maskapai yang menghilang dari pasar yang berarti jumlah maskapai yang menyediakan layanan penerbangan semakin sedikit dan membuat kompetisi antar maskapai juga menjadi berkurang.

Contoh yang paling mudah untuk menggambarkan ini adalah di Amerika ketika enam maskapai menjadi tiga yaitu Delta dengan Northwest, United dengan Continental dan American dengan US Airways, di mana kini ketiga maskapai -- Delta, United, dan American Airlines ditambah dengan Soutwest kini menguasai sekitar 80% pasar penerbangan domestik di Amerika.

Hal ini juga yang menyebabkan proses merger antar maskapai sepertinya kini lebih diperketat oleh regulator dan pengambil kebijakan sebuah negara karena dikhawatikan akan berdampak pada pelaku perjalanan yang harus menanggung harga tiket pesawat yang tinggi.

Pihak Departemen Kehakiman dan Departemen Transportasi Amerika baru baru ini bahkan menentang merger antara maskapai JetBlue dengan Spirit Airlines di mana maskapai JetBlue merupakan maskapai berbiaya rendah (LCC) sedangkan Spirit Airlines merupakan maskapai ULCC (Ultra Low Cost Carrier).

Studi yang dilakukan oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT) mengungkap bahwa maskapai JetBlue sendiri menetapkan harga 8% di bawah harga sedangkan maskapai Spirit dengan 21% namun dengan adanya merger harga tiket dari maskapai Spirit Airlines diperkirakan akan sama dengan JetBlue dan bahkan dapat meningkat antara 24% hingga 40%.

Merger antara maskapai juga memerlukan persetujuan dari negara-negara yang dilayani oleh para maskapai yang melakukan merger, persetujuan ini untuk memastikan agar merger tidak berujung ke praktik monopoli.

Komisi Eropa sempat melakukan investigasi pada proses merger antara maskapai Korean Air dengan Asiana Airlines sebabnya adalah kekhawatiran tidak adanya kompetisi pada penerbangan penumpang dan kargo antara kota-kota di Korea Selatan dan Area Ekonomi Eropa (EEA).

Maskapai Korean Air pada tahun 2020 yang lalu mengumumkan akan merger dengan maskapai Asiana Airlines, proses merger ini tidaklah berlangsung singkat karena perlu melalui proses untuk persetujuan dari beberapa negara yang dilayani penerbangan oleh dua maskapai ini terutama mengenai antitrust atau anti pakat yang akan melihat apakah merger ini akan berujung pada monopoli.

Beberapa negara tersebut adalah Korea Selatan sebagai negara asal kedua maskapai, Tiongkok, Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

Maskapai Asiana Airlines melepas unit kargonya serta juga melepas rute penerbangan penumpangnya keempat kota di Eropa yaitu Paris, Frankfurt, Barcelona dan Roma, pihak Komisi Eropa khawatir tidak adanya kompetisi pada rute ke empat kota ini dari Seoul karena akan dikuasai oleh Korean Air.

Pada tanggal 13 Februari 2024 yang lalu setelah proses cukup panjang, akhirnya pihak Komisi Eropa menyetujui merger antara Korean Air dan Asiana Airlines namun dengan kondisi yang harus disetujui oleh Korean Air yaitu adanya maskapai lain asal Korea Selatan yang melayani rute penerbangan penumpang dan kargo keempat kota tersebut -- dalam hal ini adalah maskapai T'Way Airlines asal Korea Selatan yang notabene adalah rival dari Korean Air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun