Mohon tunggu...
Andika  Pratama
Andika Pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sadarlah Para Pemuda, UU Pemilu Merampas Hak Kita

26 Juli 2017   04:54 Diperbarui: 26 Juli 2017   09:17 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Indonesia positif

Mengutip pernyataan Bung Karno, "Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan ku goncang dunia". Pidato yang hingga saat ini masih sering kita dengar, dan menjadi penyemangat bagi pemuda Indonesia. Betap besar pengaruh yang dapat dilakukan pemuda terhadap kemajuan bangsa. Dunia saja bisa digoncang, apalagi Indonesia.

Dengan kata-kata pengakuan dari seorang Bung Karno tersebut seharusnya pemuda di Indonesia punya posisi tawar yang kuat. Baik dalam kehidupan bermasyarakat ataupun terhadap pemerintahan. Jika dilihat dari demografi, angka usia produktif atau bisa disebut dengan pemilih muda, maka pemuda dapat memenangkan konstelasi perebutan kekuasaan di Indonesia.

Ada puluhan juta pemuda, jika terjadi kesepakatan yang sama, maka bisa saja pemimpin Indonesia mendatang berumur 45 tahun kebawah. Lihat saja Amerika Serikat memilih Barack Obama pada usia 44 tahun. Lalu ada Presiden Prancis, Emmanuel Macron dipilih saat masih berusia 39 tahun.

Para pemuda di Negara-negara tersebut menyadari bahwa mereka perlu bertindak untuk merebut kekuasaan. Mereka sadar bahwa pemimpin dari generasi diatas sudah saatnya menjadi penasehat, tidak lagi turun langsung. Sudah saatnya para pemuda mengambil alih tampuk pimpinan diera digital saat ini.

Jika pemuda tidak mau peduli terhadap dunia politik, maka jangan heran negara dimana mereka tinggal akan selalu tertinggal dan dikuasai generasi yang terlalu lamban untuk bertindak. Terlalu banyak kepentingan yang harus diakomodir, sehingga tujuan utama menjadi teralihkan.

UU Pemilu Merampas Peluang Pemuda

DPR RI baru saja mengesahkan UU Pemilu. UU yang didalamnya mengatur tentang ambang batas terhada pencalonan seorang Presiden. Dengan adanya UU tersebut, maka hampir dipastikan kandidat yang diusung juga akan menjadi terbatas. Jika kita berkaca kepada dua kekuatan yang bersitegang dalam pembahasan RUU Pemilu, maka memberikan isyarat kalau kandidat yang maju paling besar hanya dua calon.

Kenapa hanya ada dua calon?, jika ada pertanyaan seperti itu, maka jawabannya adalah dengan ambang batas yang ditetapkan dalam UU, maka partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai angka batasan tersebut. Berkaitan dengan kubu fraksi yang berbeda tadi, maka gabungan pro pemerintah seperti PDI P, Hanura, Golkar, Nasdem, PKB dan PPP akan bersatu. Mereka akan mengusung Jokowi.

Sedangkan partai lain seperti Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS akan mengusung kandidat lain juga. Keempat partai tersebut perolehan kursinya tidak merata, sehingga tidak bisa dibagi dua. Jadi hanya ada satu kandidat yang akan memenuhi syarat. Kecuali partai dibawah komando Jokowi ada yang berkhianat, mereka membelot disaat akhir.

Jika hanya ada dua calon, maka yang akan maju kemungkinan besar wajah-wajah lama. Jokowi dan Prabowo, kalau Jokowi maju karena dia petahana dan baru satu periode. Sedangkan Prabowo masih penasaran dengan kekalahan beruntun yang diraihnya, lagi pula Prabowo masih tinggi elektabilitasnya.

Bagaimana dengan sosok seperti Gatot Nurmantyo, apakah panglima TNI tersebut tidak layak. Kembali lagi, ini bukan soal layak atau tidak. Tapi tiket untuk berpacu dalam Pilpres tersebut sudah dibatasi oleh UU dan partai diborong sejak awal oleh Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun