Mohon tunggu...
RAHMAT HIDAYAT
RAHMAT HIDAYAT Mohon Tunggu... Administrasi - Bidang Mutu RSUD Praya

Lulusan Akademi Gizi Mataram 1999\r\nSekarang sedang bekerja dalam di RSUD Praya Lombok Tengah-NTB.\r\Pernah berkiprah di dunia kesehatan (NGO), sudah membentuk LPKM (Lembaga Peduli Kesehatan Masyarakat) suatu LSM yg ingin mengadvokasi masyarakat terutama masyarakat miskin di NTB (khususnya) dan bersedia bekerjasama dengan pihak NGO lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.dan juga Anggota DPD ORKESTRA NTB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BPJS, PT. ASKES, Pemerintah dan Status Verifikator Independen

7 April 2013   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:34 2252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13653182081596260519

[caption id="attachment_246592" align="aligncenter" width="300" caption="VERIFIKATOR INDEPENDEN BERHAK DAN LAYAK MASUK BPJS 2014"][/caption] Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai turunan dari Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan pada tahun 2014 akan terjadi peleburan Jamsostek dan ASKES yang juga memiliki program Jamkesmas, sebagaimana amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2011. Semua karyawan kedua Insitusi tersebut secara otomatis menjadi pegawai tetap dalam BPJS 2014. Namun tidak demikian halnya dengan status kepegawaian Verifikator Independen Jamkesmas. Mengapa? Seharusnya pemerintah lebih bijak dalam menangani hal ini. Selama ini pemerintah terus gencar melawan dan membasmi para koruptor, namun disisi lain pemerrintah tidak bijaksana dalam memberikan prestise dan reward terhadap masyarakat, yang memberi andil positif dalam upaya penyelamatan keuangan negara, seperti halnya 1534 Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) di seluruh Indonesia yang telah nyata-nyata membantu negara ini dalam mengefisiensi dan menghemat keuangan negara hingga trilyunan rupiah. Tercatat, dalam rentang 2008-2009 saja, Verifikator Indepepnden Jamkesmas yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan masyarakat (IVI-JKM) telah berkontribusi positif dalam menekan dan menghemat keuangan negara hingga mencapai 1,4 trilyun rupiah! Bisa dibayangkan berapa rupiah yang telah dihemat pelaksanaan Program Jamkesmas sejak 2008 hingga sekarang  ini. Padahal, dengan kredibilitas, kompetensi dan integritas yang tinggi, VIJ telah membaktikan pengetahuan dan keterampilannya untuk bisa membantu negara ini dalam kendali mutu dan keuangan pelayanan pada Program Jamkesmas. Berbagai upaya VIJ untuk mendapatkan kejelasan status, terutama dalam pelaksanaan BPJS 2014 berupa audiensi dengan berbagai pihak, baik secara personal maupun institusional, seperti berbagai audiensi dengan Kemenkes RI, Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Jaminan Sosial Nasional, bahkan Komisi IX DPR RI telah dilaksanakan dan semuanya mendukung bahwa VIJ pantas dan berhak masuk BPJS Kesehatan. Namun setelah melakukan audiensi dengan PT. Askes Pusat yang notabene merupakan Pengelola Utama BPJS Kesehatan 2014, ternyata tidak mendapatkan respon positif, dalam arti status kepegawaian VIJ tetap abu-abu, tidak ada kejelasan, padahal Kemenkes RI sebagai pengawas utama dalam pemberlakuan BPJS mempunyai kewenangan dalam hal ini. Bahkan pula, pada tanggal 18-21 Februari 2013, VIJ telah melayangkan surat secara serentak seluruh Indonesia kepada Bapak Presiden RI, untuk mendapatkan dukungan agar Kemenkes RI dan atau PT. Askes dapat memberdayakan VIJ tanpa kecuali, karena VIJ telah mengabdi sejak tahun 2008 hingga saat ini dan telah membutktikan bahwa  Verifikator Independen memang credible, berhak dan layak masuk BPJS. Namun kenyataan yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diharapkan, Presiden RI malah melempar kembali surat yang berisi keinginan sekaligus tuntutan VIJ tersebut kepada Kementerian Kesehatan RI, yang kemudian melayangkan surat ke PT. Askes untuk memprioritaskan VIJ karena pengalaman yang telah dimiliki. Pada tanggal 8 April 2013, VIJ secara serempak seluruh Indonesia kembali mengirimkan surat ke Presiden RI. Herannya, surat yang kemudian difollow up Kementerian Kesehatan beberapa hari lalu yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi ternyata hanya berisi Anjuran untuk Memperhatikan VIJ  dalam BPJS Kesehatan, bukannya Instruksi untuk Pemberdayaan Seluruh VIJ dalam BPJS 2014 seperti yang diharapkan VIJ di seluruh Indonesia.... Pada tanggal 15 April, tepat pada Hari Ulang Tahun Pertama Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat, melakukan orasi dan Long March dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Kantor Kementerian Kesehatan RI dengan menyampaikan 3 tuntutan sebagai berikut  : 1. Verifikator Independen Jamkesmas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BPJS dengan status sebagai Pegawai Tetap. 2. Dengan berjalannya BPJS, Kemenkes RI harus memberi jaminan bahwa Verifikator Independen Jamkesmas, tetap dapat bekerja dengan status pegawai tetap. 3. Dikeluarkannya bukti Legal Formal yang mengikat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun demikian, hingga saat ini masih belum ada titik temu dan kejelasan tentang nasib Verifikator Independen Jamkesmas tersebut. Lantas, kepada siapa lagi Verifikator Independen harus mengadu ???

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun