Mohon tunggu...
Junaidi putera
Junaidi putera Mohon Tunggu... -

artikel kehidupan sehari hari

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pentingnya Menjaga Ketertiban Lalu Lintas

10 Desember 2013   11:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:06 9459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

ARTIKEL

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun