Mohon tunggu...
Joni Lis Efendi
Joni Lis Efendi Mohon Tunggu... wiraswasta, writer, kangenpreneur -

Pembelajar sederhana. Provokator kebajikan. Distributor Kangen Water, IG @joni_kangenwater | @bookpreneur | www.penerbitwr.com | www.kangenwater-id.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kelas Internasional Perlu Aturan dan Standarisasi

22 Juli 2011   09:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:28 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13113287921843718538

Oleh:

Joni Lis Efendi*

Penerimaan siswa baru (PSB) baru saja usai. Banyak catatan yang menyertai sistem PSB tahun ini, sebagian orang tua murid mengeluh karena makin menggilanya pungutan terhadap siswa baru. Dari sekian banyak kerumitan PSB, yang sepertinya tidak mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, ada wacana yang menyedot banyak perhatian orang tua siswa. Apalagi kalau bukan karena pembukaan kelas internasional di sejumlah sekolah unggulan, negeri maupun swasta.

Betapa tidak mencengangkan, untuk dapat satu tempat duduk di kelas yang berstandar internasional tersebut para orang tua murid harus rela merogoh isi kocek lebih dalam, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Jumlah siswa yang diterima pun sangat terbatas, antara 20 sampai 30 orang. Walaupun terbilang sangat mahal, tidak menyurutkan langkah para orang tua murid untuk mendapatkan anaknya di program kelas internasional tersebut. Selain karena alasan prestise, kelas internasional tentulah lebih berkualitas. Program kelas internasional yang super mahal itu hanya dilirik kalangan atas saja yang mempunyai kecukupan finansial. Selain dukungan finansial yang memadai, otak calon siswa itu harus encer karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah mendorong sekolah-sekolah unggulan yang ada di daerahnya untuk membuka program kelas internasional. Dorongan tersebut mempunyai landasan yang kuat sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 50 Ayat (3), pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Di sejumlah daerah, baik sekolah negeri maupun swasta seakan berlomba untuk membuka kelas internasional. Kurikulum yang digunakan pada kelas internasional adalah kurikulum dari Cambride University of London, Inggris, seperti kurikulum International General Certificate of Secondary Education (IGCSE) atau sertifikat umum internasional pendidikan menengah. Kurikulum Universitas Cambridge tersebut sudah digunakan hampir di 150 negara. Ujian akhir yang diberikan kepada siswa di kelas internasional berasal dari Universitas Cambridge dan Ujian Nasional (UN). Persamaan kurikulum itu akan memudahkan siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri karena ijazahnya diakui secara internasional.

Nilai lebih kelas internasional bila dibandingkan dengan kelas reguler adalah pertama, menghasilkan lulusan yang memiliki kepribadian yang kuat, kreatif dan berkemampuan nalar tinggi, serta memiliki kemampuan dalam menghadapi tantangan era globalisasi. Kedua, lulusannya menerima ijazah pendidikan yang diakui lembaga pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri dengan dua ijazah – ijazah nasional dan internasional. Ketiga, memiliki landasan yang kuat untuk memasuki tahapan pendidikan lanjutan karena ijazahnya dapat digunakan sebagai syarat masuk untuk ke jenjang berikutnya baik dalam maupun luar negeri. Keempat, siswa dapat bersaing di dunia kerja dalam dan luar negeri dengan ijazah yang mendapat pengakuan internasional.

Persyaratan untuk dapat duduk di kelas internasional terbilang berat. Secara umum, sebagian besar sekolah yang membuka kelas internasional mensyaratkan nilai ujian nasional (NUN) SMP, nilai raport SMP dan nilai tes akademik (IPA, Matematika, Bahasa Indonesia) rata-rata minimal 8. Selain itu, juga harus lulus psychotest, tingkat kecerdasan IQ minimal 125, memiliki tingkat kreativitas CQ yang tinggi, komitmen terhadap tugas (Task Commitment/TC) harus tinggi, memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri. Sebagian sekolah juga mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 400.

Fasilitas penunjang pembelajaran dan pengajaran di kelas internasional harus lengkap, memadai dan memenuhi standar yang ditetapkan. Penyediaan sarana belajar dan mengajar tersebut tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Hampir seluruh sekolah yang membuka kelas internasional membebankan pembiayaan tersebut kepada orang tua murid. Besaran angka yang dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Beberapa sekolah swasta yang membuka kelas internasional, mematok harga dengan kurs dolar Amerika.

Masyarakat sepertinya tersilaukan dengan latar belakang sekolah yang membuka program kelas internasional. Dalam pikiran mereka, kalau sekolah unggulan yang membuka kelas internasional pastilah berkualitas tinggi. Kalau tidak ada pengujian standarisasi terhadap kurikulum yang mereka pakai, sarana dan media pembelajaran, kualifikasi tenaga pengajar, dan faktor yang menjadi patokan penting lainnya akan sulit menilai berkualitas atau tidaknya kelas internasional tersebut. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kelas internasional harus terus dilakukan. Dalam hal ini, keberadaan komite sekolah yang merupakan pengambil kebijakan penting di tingkat satuan pendidikan (sekolah) sekaligus pengontrol dari penerapan kelas internasional sangat penting.

Biaya tinggi yang dipatok sekolah yang membuka program kelas internasional itu pun bukan menjadi penghalang bagi orang tua yang punya kemampuan keuangan yang memadai. Namunpun demikian, di balik segala citra prestise dan jaminan kualitas pendidikan yang melangit dari program tersebut, ternyata kelas internasional belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga bisa dikatakan program itu adalah ilegal.

Made Putrawan, guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), seperti yang dikutip Republika (11 Juli 2007) mengatakan, "Sampai sekarang belum ada aturan yang bisa dijadikan dasar hukum program sekolah atau kelas internasional." Penyebutan sekolah atau kelas internasional berpotensi menyesatkan orang tua murid yang sedang mencari sekolah yang berkualitas untuk anak-anaknya. "Bahkan masyarakat bisa tertipu," imbuhnya lagi.

Poin tentang hal ini menjadi begitu menarik untuk disigi lebih lanjut. Betapa tidak, sejak ditetapkannya UU Sisdiknas No. 20/2003 pemerintah belum juga membuat aturan main yang valid untuk mengatur program sekolah atau kelas internasional tersebut. Sebagian pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menyerahkan wewenang begitu saja kepada pihak sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di daerahnya untuk membuka rintisan kelas internasional. Semua yang berkaitan dengan sistem penerimaan siswa program khusus itu, kurikulum, kegiatan belajar mengajar dan pengeluaran ijazah kelulusan sepenuhnya dilimpahkan kepada sekolah yang bersangkutan.

Belum adanya dasar hukum yang mengatur program kelas internasional,menyebabkan program tersebut tidak memiliki standar yang jelas. Sekolah yang menerapkan kurikulum dengan pengantar bahasa Inggris, memiliki perpustakaan dengan koleksi buku-buku berbahasa asing atau menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri, tidak bisa serta-merta mengklaim dirinya berstandar internasional. Lebih tidak mengena lagi arti dari kata internasional yang melekat pada program tersebut, lantaran model pembayaran biaya sekolahnya dengan kurs dolar. Banyak kualifikasi dan standarisasi yang harus dipenuhi, sebelum sebuah sekolah berani mengiklankan kepada publik program kelas internasional yang mereka buka. Pihak yang akan sangat dirugikan tentu saja masyarakat, dalam hal ini orang tua murid.

Untuk itu, Depdiknas perlu segera mengeluarkan aturan dan membentuk badan akreditasi khusus yang menilai kelayakan sebuah sekolah bisa membuka program kelas internasional atau tidak. Selama tidak ada aturan dan badan akreditasi tersebut, semua sekolah bisa dengan seenaknya meluncurkan program kelas internasional untuk ditawarkan kepada masyarakat. Mengingat minat masyarakat yang begitu besar terhadap sekolah yang bermutu dan mereka berani bayar mahal, berpotensi menimbulkan praktik culas dari sebagian sekolah yang memaksakan diri membuka kelas internasional padahal mereka belum mampu. Pemerintah harus melindungi kepentingan masyarakat. Kalau tidak peraturan yang mengaturnya, masyarakat akan sangat dirugikan dan citra dunia pendidikan kita akan bertambah buram.***

Direktur Writing Revolution,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun