Mohon tunggu...
Joedi Moeljanto
Joedi Moeljanto Mohon Tunggu... -

i am just a simple human ...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fenomena Pendidikan di Indonesia: Mengapa Harus Mahal?!

29 Juli 2010   14:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:28 1613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyaknya keluhan orang tua murid khususnya dari golongan menengah ke bawah yang masih merupakan kalangan mayoritas di Indonesia mengenai besarnya biaya pendidikan yang harus mereka keluarkan untuk menyekolahkan anak-anak mereka, menimbulkan suasana prihatin di kalangan akademis maupun non akademis yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat di dalam pendidikan. Bahkan pernah beberapa media cetak dan TV pernah menampilkan/ menayangkan beberapa anak didik yang nekad melakukan bunuh diri hanya karena ketidakmampuan orang tua mereka membayar kewajiban administrasi/ iuran sekolah. Melihat realita seperti ini apakah pemerintah dan penyelenggara pendidikan akan terus menutup mata dan hati nurani mereka ?!!

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 menyatakan bahwa negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan upaya tersebut, setiap Warg anegara memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945) dan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 5 ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, ayat (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, ayat (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, ayat (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, dan ayat (5) Setiap Warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berarti semua Warga negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memperoleh pendidikan.

Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam sektor pendidikan, selain menyediakan sarana dan prasarana sekolah, memfasilitasi faktor-faktor pendukung kegiatan belajar mengajar, serta mengikutsertakan peran masyarakat di dalamnya dengan tidak membedakan strata sosial baik orang tua si-kaya atau miskin, pejabat maupun non pejabat, tetapi justru kenyataan terjadi kecenderungan bahwa hanya anak-anak yang orang tuanya kaya atau pejabat yang mampu mengenyam pendidikan terutama di sekolah-sekolah yang bergengsi dan favorit yang tentunya menetapkan standar biaya pendidikan  yang tinggi pula. Mengingatkan kepada sejarah masa penjajahan dahulu di mana hanya anak-anak kaum bangsawan, orang mampu yang kaya pada waktu itu, serta anak penjajah itu sendiri yang bisa bersekolah. Bukankah negara kita sudah merdeka?!! Bagaimana hal ini bisa terjadi ? Hal ini tentu cukup menimbulkan keresahan dan polemik yang berkepanjangan yang tentu saja akan selalu menimbulkan pro dan kontra dalam permasalahan ini.

Dengan tidak mencari benar atau salahnya dalam menyikapi kondisi pendidikan yang ada sekarang ini justru menyadarkan kita tentang arti pentingnya pendidikan bagi setiap Warga negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana dengan tingkat pendidikan yang baik tentunya juga akan berdampak pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik pula. Tetapi tidak dipungkiri banyak pula orang yang tidak berpendidikan tinggi mampu menjadi "sukses" dalam kaca mata atau sudut pandang mereka masing-masing. Lalu arah pendidikan yang bagaimana yang sebenarnya yang cocok di terapkan di Indonesia? Apakah keinginan untuk mencetak orang-orang yang "pinter" (pandai dalam arti sebenarnya) atau justru mencetak orang-orang yang "minteri" (pandai membodohi orang lain.

Kondisi dan situasi yang berkembang sekarang ini di mana setiap penyelenggara pendidikan berlomba-lomba untuk mencetak anak didik mereka menjadi yang "ter-" bahkan penyelenggara pendidikan luar negeri pun membidik pangsa pasar pendidikan di Indonesia dengan menawarkan program pendidikan yang tak kalah menariknya sehingga tidak peduli berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk keinginan tersebut tanpa melihat situasi kondisi perekonomian secara makro dan kemampuan orang tua murid dalam membiayai sekolah anak-anak mereka. Mengingat kemampuan dan daya nalar masing-masing anak berbeda-beda tentunya hal ini sangat disayangkan seandainya penyelengara pendidikan dan orang tua murid hanya untuk mengejar prestise saja atau dengan kata lain gengsi yang akhirnya mereka tonjolkan untuk merasa ingin dikatakan lebih atau "ter-" tadi.

Dalam falsafah Jawa ada perkataan "Jer Basuki Mawa Bea" yang kurang lebih artinya bahwa sesuatu yang akan dikerjakan tentunya membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya. Tetapi apakah dengan biaya pendidikan yang tinggi saat ini akan mampu menciptakan anak didik yang berkepandaian tinggi pula? Tentu saja jawabannya : belum tentu, karena masih banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan.

Padahal seperti kita ketahui hampir 20% APBN Pemerintah Indonesia sudah dialokasikan untuk sektor pendidikan, bahkan Pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar 6 tahun, sejak tahun 1984 dan pelaksanaan Program Wajib Belajar 9 tahun yang telah dicanangkan sejak tahun 1994, Pemerintah juga mengeluarkan Program BOS dan BOS buku (BOS = Biaya Operasional Sekolah) untuk para siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Pertama, pemberian program beasiswa bagi anak didik dari kalangan orang tua yang kurang mampu, sedangkan gaji dan tunjangan kepada para pendidik sekarang ini relatif cukup memadai, lalu mengapa sekolah harus mahal ?!! Di beberapa negara tetangga dekat kita justru ada yang membebaskan masalah pendidikan terhadap Warga negaranya alias sekolah gratis karena mereka menyadari pentingnya aset sumber daya manusia sebagai masa depan bangsa dan negara mereka serta rasa tanggung jawab tinggi terhadap Warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun