Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polsek Karang Dapo Himbau Warga Jangan Membakar Lahan

25 April 2017   21:46 Diperbarui: 26 April 2017   07:00 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas Utara - Masih dalam pencegahan terjadi kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Musi Rawas terus mengiatkan kegiatan preemtif guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Kali ini Polsek Karang Dapo memasang puluhan spanduk di beberapa titik yang dijadikan lokasi rawan terjadinya kebakaran lahan.

pada (25/04) Bhabinkamtibmas Polsek Karang Dapo, dibantu warga memasang spanduk himbauan stop pembakaran lahan dan hutan di Desa Karang dapo Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara.

Kaporles Musi Rawas AKBP Hari Brata, SIK melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani menjelaskan melalui saluran Whatsappnya, bahwa "Polsek Karang Dapo, dalam rangka menjabarkan perintah Pimpinan, untuk mengoptimalkan kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran dan lahan, telah memasang beberapa spanduk di titik rawan kebakaran, selain itu secara masif setiap Anggota menyampaikan kepada warga agar meninggalkan budaya membakar lahan untuk membuka perkebunan, karena dapat menganggu stabilitas lingkungan dan membahayakan bagi keselamatan" ujar Kapolsek.

ditambahkan Kapolsek dalam pemantauan titik api, Pihaknya sudah menggunakan teknologi aplikasi, sehingga bila terdapat titik api, Personel piket akan segera menuju lokasi untuk mengetahui dan melakukan tindakan segera bersama warga dan 3 Pilar Kamtibmas.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun