Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fai untuk Danai Aksi Teror

10 Mei 2013   10:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:49 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NARCO-TERRORISM

Narco-Terrorism: The Merger of the War on Drugs and the War on Terror (Global Crime, Vol. 6, No. 3&4, August –November 2004, pp. 305–324). Sampai saat ini, belum ada penjelasan yang lengkap tentang/mengenai Narcoterrorism. Arti paling sederhananya adalah gabungan - penggabungan narkotika dan terorisme dan/atau tindak kriminal dan narkotika serta tindak kriminal dan teror.

Narcoterrorism, tidak sederhana itu (yang belakang juga ditambah dengan kejahatan seksual), sehingga menjadi sexual narco-terrorism;penggabungan kejahatan sexual - narkotika - teror dan terorisme.

Narcoterrorism, di Indonesiakan menjadi Narkotika Terorisme, selama belum ada istilah yang tepat untuk itu, maka kita gunakan narcoterrorism (walau untuk sementara) dan selanjutnya kita bisa juga gunakan istilah sexual narco-terrorism.

Dengan demikian, narco-terrorism adalah (bisa dijelaskan) sebagai penggabungan-menggabungkan kejahatan (tindak kriminal) narkotika dan tindakan-tindakan teror dan terorisme. Keduanya saling berkait dan membutuhkan;  para pelaku kriminal (penjahat) narkotika menggunakan jaringan - sel-sel teroris untuk mengedarkan narkotika; dan hasil penjualannya, digunakan untuk membiayai aksi-aksi teror. Bisa jadi, sang penjahat tersebut sebagai pengedar narkotika sekaligus teroris. [caption id="attachment_253051" align="aligncenter" width="228" caption="doc divisi humas mabes polri/"]

13681116991394335254
13681116991394335254
[/caption]

Jaringan Abu Roban - Jaringan Toriq - Jaringan Kelompok Kodrat.

Muhammad Toriq,ditangkap polisi pada 2012; melakukan perakitan bom, sejumlah benda persis bahan peledak di kediamannya di Jalan Teratai 7, RT 02 RW 04, Tambora, Jakarta Barat. Abu Omar, ditangkap pada 2010; penyelundup senjata api kepada jaringan teror di Indonesia. Kodrat, ditangkap Densus 88 pada Maret 2013;  pelaku perampokan, aksi terorisme.

"Sebenarnya mereka ini juga sedang menargetkan aksi perampokan, atau fai untuk pengumpulan dana aksi teror, ..." Juru bicara Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar [sumber antaranews/kompas.com/viva/sp/tempo.co].

Itu kata - pernyataan POLISI; tentu saja akan sangat berbeda dengan/dari mereka yang  (pada intinya) tidak mengakui bahwa adanya aksi-aksi teroris-terorisme di Indobesia.

Pernyataan Polisi tentu sangat beda dengan tanggapan para pecinta teroris dan aksi-aksi teror. [caption id="attachment_278097" align="alignright" width="280" caption="bersama Boy Rafly Amar"]

1378907494521959987
1378907494521959987
[/caption]

Para pecinta aksi-aksi teroris/isme tetap saja menyalahkan Polri, secara khusus Densus 88 AT, karena berhasil membuka, membongkar, dan menembak mati para teroris yang membiayai aksi-aksinya melalui perampokan, penyulundupan senjata, dan juga kajahatan narkotika.

Bisa saja karena (karena ada hubungan dengan) jaringan tersebut, dan telah terbongkar, maka mereka rajin membangun opini publik untuk mendeskreditkan institusi Polri, khususnya Densus 88 AT.

Jika sudah ketahuan - terbuka terbukaseperti itu, apakah kita masih bisa menyangka!? atau orang-orang yang teriak-teriak HAM, ketika melihat aksi penangkapan teroris di media tv, masih bisa berkata itu bukan teroris tapi bla, bla, bla ... . Dan karena bukan teroris, maka Polisi telah langgar HAM; sungguh pendapat dengan logika gagal. [caption id="attachment_253135" align="aligncenter" width="507" caption="antaranews.com/kompasiana.com/"]

1368154118556135486
1368154118556135486
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun