Mohon tunggu...
James P Pardede
James P Pardede Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Menulis itu sangat menyenangkan...dengan menulis ada banyak hal yang bisa kita bagikan.Mulai dari masalah sosial, pendidikan dan masalah lainnya yang bisa memberi pencerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sudah Sampai Mana Penanganan Kasus KM Sinar Bangun-Danau Toba?

20 November 2018   12:49 Diperbarui: 20 November 2018   12:51 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kapal Motor di Danau Toba Parapat - Foto by James P Pardede

Sementara menurut Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, pelimpahan tahap dua (P22) keempat tersangka diterima jaksa dari Kejari Samosir yang dipimpin Kasi Pidum Jhonkey Siagian.

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

Sumanggar mengatakan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas keempatnya dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu. Saat ini keempat tersangka dititipkan ke Lapas Samosir. Selanjutnya mereka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tobasa.

Dalam kasus ini, masih ada tersangka lain, yakni Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan. Namun, berkasnya masih diproses di Polda Sumut.

"Masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi Polda Sumut," jelas Sumanggar.

Yang pasti, kasus hukum tenggelamnya kapal kayu KM Sinar Bangun tetap ditangani dan segera akan disidangkan. Kasus tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun harus menjadi pelajaran dan cermin bagi kita dalam memperbaiki sistem regulasi di moda transportasi ini.


Perlu menjadi perhatian kita, bahwa kebiasaan masyarakat pinggiran Danau Toba yang pada umumnya menggunakan pengangkutan penyeberangan kapal kayu dan perahu yang sudah jadi tradisi, terlalu yakin bahwa apa yang mereka lakukan bisa menjamin akan keselamatan mereka selamat sampai tujuan.

Ada kesan mereka merasa tidak memerlukan regulasi yang mengatur dan mengawasi penyeberangan yang mereka lakukan. Petugas yang bertugas mengawasi

Mereka pun umumnya orang-orang dari kalangan mereka juga, tidak bisa terlalu mengatur mereka dan kalau banyak larangan untuk menegakkan regulasi, malah diangap menghalangi mereka untuk mencari nafkah dan mereka bisa marah dengan hal itu.

Petugas lapangan yang bertugas di pelabuhan pun akhirnya sulit bersikap tegas untuk mengatur mereka dan akhirnya membiarkan saja kebiasaan yang telah mentradisi itu. Sementara pemilik/nakhoda dan awak kapal, selain menghadapi keadaan itu juga terdorong mendapatkan keuntungan, dan menjalankan saja angkutan kapal motor walau sudah melebihi daya tampung (muatan).

Jangan tanya izin kelayakan kapal kayu tersebut dan atau regulasi lainnya dan hal itu bisa meninmbulkan kemarahan dan melakukan unjuk rasa dengan mengatakan aparat pemerintah tidak mendukung kelancaran usaha mereka dan cenderung mempersulit mereka dalam mencari nafkah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun