Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: “Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ....”

23 Mei 2016   10:20 Diperbarui: 25 Mei 2016   11:07 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini motif dan cara-cara melakukan kejahatan bagaikan copy-paste dari penyebarluasan pengakuan pelaku kejahatan tentang alasan tindak pidana yang mereka lakukan. Penyebarluasan motif dan alasan pelaku kejahatan dilakukan oleh media massa, terutama televisi, dan media sosial. Polisi pun ringan tangan memberikan hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, bahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada wartawan.

Selain penyebarluasan motif sebagai alasan pelaku kejahatan, ada pula dua menteri yang menempatkan diri sebagai ‘pembela’ pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan seksual dengan mengatakan pelaku berada di bawah pengaruh miras (minuman keras, lebih tetap disebut minuman mengandung alkohol) dan akibat pornografi, yang lebih tepat karena menoton film atau video porno.

Tindak Pidana Berencana

Motif sebagai alasan pelaku kejahatan, terutama kejahatan seksual, tidak perlu diumbar ke masyarakat melalui pernyataan ke wartawan. Begitu pula dengan polisi, BAP itu ‘kan termasuk rahasia jabatan yang hanya boleh diketahui tersangka dan pengacaranya serta korban.

Kalau menteri dan polisi bermurah hati dengan memberikan kesaksian yang meringankan bagi pelaku kejahatan seksual, ya, UU sudah mengaturnya yaitu di sidang pengadilan bukan di media massa dan media sosial. Sidang ini pun tertutup kecuali pembacaan dakwaan oleh jaksa dan pembacaan vonis oleh hakim.

Terkatit dengan pengaruh miras, kita perlu berkaca ke Amerika Serikat (AS). Hukum di sana membuat kategori atau klassifikasi, yaitu: 

(1) Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditangkap dan tes alkohol menunjukkan pengemudi meminum alkohol dengan kondisi kadar alkohol melewati atas ambang batas tidak terjadi kecelakaan lalu lintas, maka ybs. dikategorikan sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

(2) Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi dengan hasil tes kadar alkohol di atas ambang batas ada korban mati, maka pengemudi dikategorikan sebagai pelaku pembunuhan berencana.

(3) Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi dengan hasil tes kadar alkohol di atas ambang batas ada korban cidera atau luka-luka, maka pengemudi dikategorikan sebagai pelaku percobaan pembunuhan.

Nah,  klassifikasi dan pengkategorian di atas jadi pertimbangan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia, yaitu:

(a) Melakukan kejahatan seksual yaitu pelecehan seksual: jika pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) serta pengaruh karena menonton video atau film porno, diklassifikasi sebagai tindak pidana berencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun