Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Rakyat Bak "Membeli Kucing dalam Karung" pada Pilkada 2018

13 Maret 2018   09:02 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:06 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: YouTube Havid Ridho

Minggu-minggu ini berita diramaikan dengan pernyataan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo, pada Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara (6/3-2018), bahwa akan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Pro dan kontra pun tidak terelakkan. Padahal, penetapan KPK berdasarkan asas hukum formal setelah melalui penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan selanjutnya gelar perkara yang memutuskan status sebagai tersangka. Juga dengan dukungan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dengan transaksi keuangan melalui perbankan.

Mungkin karena riuh-rendah yang muncul, akhirnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka tersebut (Kompas.com, 12/3-2018).

Tapi, di pihak lain menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, hal tersebut (menunda penetapan tersangka-pen.) akan berdampak besar ke depan. Terutama bagi masyarakat yang terbuka peluang memilih calon bermasalah. Itulah sebabnya Titi menyayangkan sikap pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (kompas.com, 13/3-2018).

Sebelum penetapan calon peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan oleh KPU, KPK sudah menciduk beberapa calon kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota). Ada yang tertankap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada pula yang ditangkap melalui pengembangan kasus.

Sejak akhir tahun 2017 sampai tahun 2018 KPK berhasil menangkap beberapa calon kepala daerah, yaitu: Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (diproyeksikan jadi calon Gubernur Kaltim), Imas Aryumningsih (Bupati Subang), Marianus Sae (ditetapkan KPUD sebagai calon gubernu NTT yang menjabat sebagai Bupati Ngada, NTT), Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel), Rudi Erawan (Bupati Halmahera), Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen), Zumi Zola Zulkifli (calon gubernur yang menjabat sebagai Gubernur Jambi), Nyono Suharli (Bupati Jombang).

Mendagri Tjahjo Kumolo pun angkat bicara. Rupanya, Tjahjo melihat pernyataan Ketua KPK itu sebagai "Kalau dari kacamata saya tentunya itu bisa menimbulkan proses yang tidak diinginkan oleh masing-masing calonnya." Tjahjo pun mengatakan: "Tapi kalau menurut saya tolong juga KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai keputusan hukum tetap." (timesjatim.com, 11/3-2018).

Pertanyaan yang sangat mendasar kepada Mendagri adalah:

Kalau tidak ada di antara mereka (calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018) yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum (menerima suap atau korupsi), mengapa pulalah calon-calon kepala daerah itu harus resah?

Bila informasi soal dugaan pidana korupsi valid, KPK langsung bergerak melakukan OTT. "Kita sudah diskusi, apa tidak sebaiknya kita declare(mengumumkan) saja supaya kemudian rakyat tidak salah pilih. Itu satu," sebut Agus (detiknews, 1/3-2018).

KPK bekerja berdasarkan asas hukum. Setelah ada laporan masyarakat atau data dari PPATK barulah KPK menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka yang selanjutnya dibawa jaksa ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Ini sesuai dengan asas hukum dan tetap pada koridor asas praduga tak bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun