Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Reshuffle Kabinet

7 Juni 2019   03:56 Diperbarui: 8 Juni 2019   07:41 1764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon presiden Joko Widodo menyampaikan rasa bahagia di hadapan massa pendukungnya yang memenuhi Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4/2019) sore. (Foto: Dokumen Pribadi)

Kalau tidak ada peristiwa hukum yang diluar batas normal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan (reshuffle) kabinet terbatas usai pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menyangkut sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Tentu apabila keputusan MK RI itu tetap memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin. 

Andaipun terjadi perubahan perolehan suara, cukup dibutuhkan selisih 1 (satu) suara lebih banyak bagi Jokowi - Ma'ruf dibandingkan dengan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno.

Sinyalemen reshuffle sudah dihembuskan secara sayup dari Istana Negara. Namun, pokok persoalannya bukan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kabinet akan gampang bergoyang, apabila rujukan reshuffle atau tidak adalah pemanggilan pejabat setingkat menteri sebagai saksi dalam penyidikan atau persidangan. Sebelum mendapat status sebagai tersangka, menteri-menteri yang bersangkutan masih berkedudukan sama di depan hukum dibandingkan dengan menteri-menteri yang lain.

Mengapa reshuffle penting? 

Diperlukan dasar pemikiran dan argumentasi yang lebih kuat lagi. Apabila diumumkan awal bulan Juli 2019, dengan asumsi amar putusan MK dibacakan sesuai jadwal, masa kerja kabinet kurang dari empat bulan. 

Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Sementara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan tanggal 20 Oktober 2019. Susunan kabinet yang membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan bisa dilakukan hari itu juga, atau beberapa hari sesudahnya.

Namun, jadwal itu adalah kalender normal. Sesuatu yang biasa-biasa saja. Yang diluar normal, tentu reshuffle sebelum agenda itu berjalan. Setidaknya, terdapat lima alasan untuk segera dilakukan reshuffle kabinet.

Pertama, Jokowi memberikan pesan yang kuat bahwa kabinet bisa dirombak kapan saja. Jika terdapat menteri yang berkinerja buruk, atau melanggar kode etik yang sudah digariskan, atau menyimpang dari etika pemerintahan moderen, atau berlindung untuk kepentingan pribadi; kapan saja bisa diganti. 

Sudah bukan zamannya lagi memberikan kesempatan kedua, ketiga apalagi keempat, guna memperbaiki diri. Tidak perlu ada lagi pidato pembelaan diri atau apologia ala Socrates.

Kedua, Jokowi menegaskan diri sebagai presiden yang sudah mampu menjadi diri sendiri. Tidak ada lagi ikatan yang kuat dengan figur lain, atau partai politik pengusung, atau kelompok kepentingan berkekuatan naga hingga dracula, atau inner circle yang mendikte. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun