Mohon tunggu...
Siti Mutmainah
Siti Mutmainah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Seputar Pengetahuan tentang Riba

25 September 2017   12:37 Diperbarui: 25 September 2017   12:43 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara bahasa riba dapat diartikan sebagai tambahan atau dalam kata lain bias disebut tumbuh atau membesar. Sedangkan secara syara'  dapat diartikan sebagai penyerahan, pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang tidak dapat terlihat adanya kesamaan menurut timbangan syara' pada waktu akad-akadan, atau disertai mengakhirkan dalam tukar-menukar atau hanya salah satunya. Ada banyak pendapat mengenai definisi riba, akan tetapi dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwasannya riba adalah pengambilan tambahan,  baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muammalah dalam islam. Mengenai hal ini Allah telah berfirman dalam Al-qur'an surat an-nisa' ayat 29:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan  yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.  Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu."(Q.S An-Nisa':29)

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan  yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing,  maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.

Dari definisi diatas sudah jelas jika riba itu tidak diperbolehkan dalam islam. Riba itu hukumnya adalah haram, hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, hadits, dan juga ijma'. Riba termasuk dalam kategori dosa besar. Siapapun yang menghalalkan riba divonis kafir karena telah melnggar hukum yang diketahui oleh seluruh umat islam. Sedangkan orang yang melakukan riba tanpa menganggap hukumnya halal, maka seseorang tersebut dihukumi fasik. Seperti firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 161 yang artinya: "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya."

Secara garis besar riba dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu riba dayn atau riba yang terdapat pada akad utang-piutang, dan riba bai' atau riba yang obyeknya adalah akad jual-beli. Riba dayn dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 1. Riba qardh, merupakan suatu kelebihan yang disyaratkan terhadap yang berutang. 2. Riba jahiliyyah, yaitu hutang yang dibayar melebihi jumlah semestinya karena yang berhutang tidak dapat membayar tepat pada waktu yang disepakati. Riba bai' juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. Riba fadl, yaitu pertukaran barang dengan barang yang lain (barter) akan tetapi kadar ukuran atau nilainya berbeda. 2. Riba nasi'ah, yaitu penyerahan barang riba, atau penerimaan barang riba yang ditukar dengan barang riba yang lain.

Sesungguhnya Allah SWT. Mengharamkan riba dikarekan riba itu dapat merugikan kedua belah pihak, yaitu antara si peminjam dan juga sekaligus yang meminjam. Orang yang melakukan riba akan selalu was-was dan menghitung-hitung berapa banyak hasil yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya, padahal sesungguhnya hasil yang berlipat ganda yang diperoleh dari riba tersebut tidak akan memberikan manfaat kepadanya. Sedangkan bagi yang meminjam sudah jelas bahwasannya riba itu akan sangat menyengsarakan, karena jika orang yang meminjam tersebut tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya tepat waktu, maka ia harus membayar bunga yang besar. Untuk itulah mengapa Allah melarang riba, karena riba itu sesungguhnya hanya akan menimbulkan kemudharatan yang besar.

Daftar pustaka

Syafe'i, Rachmat. Fiqih muamalah. (Bandung: cv pustaka setia, 2010)

Antonio, muhammad Syafi'i. Bank Syariah. (Jakarta: gema insani, 2016)

Al-ghazy, muhammad bin qosim. Terjemah Fat-hul Qarib jilid 1.(Surabaya: Al-Hidayah, 1991)

Muslih, Abdullah. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. (Jakarta: Darul Hak, 2004)

Hamid, Husain. Analisis Fikih dan Keuangan.(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun