Mohon tunggu...
Rahmad Ihza mahendra
Rahmad Ihza mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH Universitas Lambung Mangkurat

Selagi masih bisa menghirup udara, maka saya berjanji untuk selalu menuntut ilmu dan menuangkannya kedalam sebuah tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Paradoks Ageisme dalam Demokrasi

16 November 2021   15:45 Diperbarui: 16 November 2021   16:00 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila di kaitkan dengan demokrasi, apakah demokrasi memandang seseorang berdasarkan atas umurnya? Perwujudan demokrasi sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum di bidang hak-hak asasi manusia. Dalam terminologi hak asasi manusia, prinsip kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan ciri khas dari hak asasi manusia. 

Prinsip kesetaraan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebagai berikut : “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”. 

Dalam ketentuan Pasal 1 UDHR tersebut dapat dipahami tentang prinsip kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Hal ini berarti bahwa dalam kehidupan individu maupun kehidupan sosialnya setiap orang mempunyai kedudukan yang setara satu dengan yang lain. 

Sedangkan prinsip antidiskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights, dengan tegas dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang diatur dalam Deklarasi tanpa adanya kekecualian atau perbedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan. 

Dengan kata lain dalam perspektif hak asasi manusia tidak boleh ada perlakuan diskriminatif yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Penegasan mengenai prinsip kesetaraan dan antidiskriminasi dalam pelaksanaan hak asasi manusia dapat juga dicermati dalam instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia antara lain adalah The International Covenant on Economic, Social and Culture Right yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20054 dan juga The Internasional Covenant on Civil and Politic rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Uraian-uraian a quo yang menegaskan mengenai prinsip kebebasan, kesetaraan, persaudaraan dan antidiskriminasi sebagai ciri khas dari hak asasi manusia, menunjukkan bahwa dalam terminologi hak asasi manusia segala bentuk tindakan/perlakuan diskriminatif merupakan pelanggaran hak asasi manusia. 

Suatu perilaku ageisme ini secara perlahan agan menjadi problematik besar dan menjadi paradoks dalam pelaksanaan nilai-nilai demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun