Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal THR Guru Honorer

28 Mei 2018   14:51 Diperbarui: 28 Mei 2018   19:30 4171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Rencana pemerintah yang akan memberikan THR lebaran dan gaji ke-13 THR bagi PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan PNS, TNI/POLRI disatu sisi menjadi kabar gembira bagi yang akan mendapatkan, tapi mengundang reaksi dari guru-guru honorer yang merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Padahal mereka pun memiliki andil yang besar dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.

Urusan guru honorer memang masih menjadi persoalan pelik di negeri ini. Masalah ini bertahun-tahun tak kunjung bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Guru honorer muncul ketika sekolah-sekolah negeri kekurangan guru PNS, walau pemerintah mengatakan Indonesia tidak kekurangan guru, tapi tidak meratanya penyebaran guru di daerah.

Tahun 2011, pernah dibuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri  Keuangan dan Menteri Agama tentang pendistribusian guru.

Akan tetapi dalam prakteknya sulit untuk dilaksanakan karena kaitannya dengan pembagian beban kerja guru dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Hal tersebut dikarenakan urusan pendidikan termasuk urusan guru adalah hal yang didesentralisasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, keberadaan guru honorer tetapi dibutuhkan, dan sangat membantu operasional kegiatan pembelajaran di sekolah.

Seiring dengan banyaknya sekolah-sekolah yang didirikan oleh yayasan, maka jumlah guru honorer pun kian bertambah. Para guru honorer yayasan mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) agar terdaftar dalam data base Kemdikbud, dan dalam sekian tahun mengajukan usul untuk disertifikasi, sama dengan guru-guru PNS. Dan kalau lulus, tentunya berhak juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Oleh karena itu, wajar kalau TPG yang harus dibayarkan jumlahnya semakin besar. Tahun 2018, anggaran TPG mencapai 79,6 Triliun.

Kembali kepada soal THR. Kebijakan pemberian THR bagi PNS, anggota TNI/POLRI ada sejak presiden Joko Widodo. Dan tahun ini, pensiunan juga mendapatkan THR. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli jelang lebaran.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini sebesar 35,76 Triliun. Tenaga honorer/kontrak pun mendapatkan THR. Dana yang disiapkan pemerintah sebesar 440, 38 Miliar.

Tapi THR itu hanya untuk tenaga kontrak di instansi pemerintah pusat, sedangkan guru-guru honorer di sekolah tidak mendapatkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun