Mohon tunggu...
Hilda Royarind
Hilda Royarind Mohon Tunggu...

Emansipasi merupakan seni untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam rangkulan orang tercinta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Keperawatan dalam Pencapaian Indikator MDGs di Indonesia

26 Mei 2014   18:37 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:06 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

New York, September 2000, 189 Kepala Negara dan perwakilan dari  negara  hadir pada sidang PBB membuat kesepakatan yang dikenal dengan Deklarasi Milenium. Deklarasi ini menegaskan  kepedulian utama masyarakat dunia untuk bersinergi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Milenium (MillenniumDevelopment Goals-MDGs) pada tahun 2015. Tujuan MDGs adalahmenempatkan manusia sebagai fokus utama pembangunan yang mencakup semua komponen kegiatan yang tujuan akhirnya ialah kesejahteraan masyarakat. Komponen kegiatan tersebut adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan untuk semua, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, mengurangi kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya dan memastikan kelestarian lingkungan hidup serta mengembangkan kemitraan global.

Ban Ki-moon selaku Sekjen PBB saat itu menyatakan bahwa ‘kita’ tidak boleh mengecewakan milyaran manusia yang menyaksikan komunitas internasional untuk memenuhi janji atas  Deklarasi Milenium demi dunia yang lebih baik.  Kegagalan dalam mewujudkan MDGs akan menjadi  kesalahan yang tidak dapat diterima baik secara moral maupun praktis.

Komitmen Indonesia menggambarkan sebuah negara yang berkomitmen  untuk menyejahterakan rakyatnya sekaligus memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat dunia dalam mencapai tujuan MDGs. MDGs menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan 2010-2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahunan dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan evaluasi hasil pencapaian terhadap indikator masing-masing komponen pada masalah kesehatan yaitu Kesehatan Anak, Angka Kematian Ibu dan Penanganan HIV/AIDS terlihat adanya indikator yang berhasil dicapai namun ada pula sejumlah indikator yang  masih memerlukan upaya keras agar tercapai.

Penyebab utama kematian balita yang terjadi di Indonesia adalah masalah neonatal (asfiksia, berat badan lahir rendah, dan infeksi neonatal), penyakit infeksi (utamanya diare dan pneumonia)  dan masalah gizi (gizi buruk dan gizi kurang). Berdasarkan Laporan Pencapaian MDGs di Indonesia 2011 mencatat bahwa status kesehatan anak Indonesia semakin membaik, berdasarkan  angka kematian balita yang menurun dari 97 per seribu kelahiran hidup pada tahun 1991 menjadi 44 per seribu kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka kematian bayi menurun dari 68 per seribu kelahiran hidup pada tahun 1991 menjadi hanya 34 perseribu kelahiran hidup 2007. Angka kematian neonatal juga menurun dari 32 per seribu kelahiran hidup pada tahun 1991 menjadi 19 per seribu kelahiran hidup pada tahun 2007. Namun demikian, jika dibandingkan hasil SDKI 2002-2003 dengan SDKI 2007 penurunan kematian neonatal, bayi maupun balita cenderung stagnan. Masalah lain adalah disparitas angka kematian neonatal, kematian bayi dan angka kematian balita yang cukup tinggi, antar provinsi.

Angka kematian ibu menjadi sasaran MDGs yang memerlukan upaya keras untuk mencapai target 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Angka kematian ibu menurun dari 390 pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Artinya selisih pencapaian target tersebut adalah 126 per 100.000 kelahiran hidup.  Namun hasil SDKI-2012 menyebutkan, sepanjang periode 2007 hingga 2012 kasus kematian ibu melonjak cukup tajam. Diketahui, pada 2012, Angka Kematian Ibu mencapai 359 per 100.000 penduduk atau meningkat sekitar 57 persen bila dibandingkan dengan kondisi pada 2007.

Mengendalikan penyebaran dan menurunkan jumlah kasus baru HIV dan AIDS hingga tahun 2015 menjadi target atau indikator pada komponen ke enam, namun  temuan kasus baru dari tahun ke tahun belum menunjukkan angka pencapaian yang menggembirakan. Ditjen PP & PL Kemenkes RI dalam  Laporan Kasus HIV-AIDS di Indonesia sampai dengan Desember 2013 menyatakan bahwa jumlah kasus HIV & AIDS yang dilaporkan 1 Januari s.d. 31 Desember 2013 adalah kasus HIV baru sebanyak 29.037 kasus dan  kasus AIDS sejumlah 5.608 kasus. Berdasarkan sumber yang sama, pada priode Januari-Desember 2012 kasus kumulatif HIV/AIDS yang terdeteksi dilaporkan 27.197 kasus yang terdiri atas 21,511 HIV dan 5,686 AIDS, sebuah bukti peningkatan angka tahunan yang tidak membanggakan.

Kondisi-kondisi diatas terutama disebabkan oleh masalah akses dan kualitas pelayanan kesehatan, masalah sosial ekonomi dan budaya, masalah pertumbuhan infrastruktur dan kerterbukaan wilayah  serta masalah pembangunan ekonomi dan pendidikan. Menurut Bank Dunia (2006), ada empat alasan untuk menjelaskan penyebab rendahnya akses ibu hamil terhadap pelayanan kesehatan di negara-negara berkembang. Pertama, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan. Hal ini mengakibatkan ibu hamil tak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengatur kehamilan mereka. Kedua, dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan. Ibu hamil boleh jadi mengetahui dan memiliki kesadaran tentang pentingnya mendatangi pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas namun urung melakukannya karena tak mendapat izin dari suami. Ketiga, ketiadaan fasilitas kesehatan. Ini merupakan persoalan yang jamak terjadi di Tanah Air, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sulit diakses karena keterbatasan infrastruktur. Keempat adalah aspek-aspek non-teknis seperti adat-istiadat atau budaya. Misalnya, ibu hamil merasa enggan untuk ditangani oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berjenis kelamin laki-laki.

Dalam rangka mengendalikan penyebaran dan menurunkan jumlah kasus baru HIV dan AIDS, pemerintah telah melakukan upaya khusus yang difokuskan pada  peningkatan akses masyarakat terhadap pengobatan dan penyediaan layanan terpadu/komprehensif HIV dan AIDS. Dengan upaya penyediaan layanan terpadu tersebut, upaya pencegahan, perawatan, dan pelayanan kasus HIV dan AIDS termasuk layanan konseling dan tes, layanan perawatan, dukungan dan pengobatan, serta pengurangan dampak buruk dapat dilakukan di satu titik layanan.

Sebagai bahan pertimbangan, strategi upaya pencapaian indikator MDGs di Indonesia berdasarkan analisa terhadap situasi diatas pada komponen Kesehatan Anak, Kematian Ibu dan Kasus HIV/AIDS, diperlukan peningkatan kegiatan untuk memasarkan, menyebarluaskan dan memperkenalkan program kesehatan primer yang berbasis pada upaya preventif dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Pelayanan Kesehatan Preventif sebagai bagian dari bidang kegiatan promosi kesehatan menjadi sangat penting untuk ditangani oleh profesional yang ahli dibidang tersebut. Kemampuan yang diharapkan mampu  untuk  memenuhi  kebutuhan kesehatan  individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam kondisi sehat, mampu mendeteksi adanya resiko sakit yang mungkin terjadi, mampu mengelola potensi kesehatan yang dimiliki sehingga gambaran status kesehatan yang diharapkan dapat jelas terpotret dan yang lebih penting lagi tata layanan kesehatan di masyarakat menjadi lebih terstruktur.

Pemerintah  telah mengembangkan  upaya tersebut melalui pengoptimalan seluruh sumber daya yang tersedia untuk mengentaskan masing-masing permasalahan. Sumber daya kesehatan yang dibutuhkan tentunya adalah sumber daya kesehatan yang mampu secara berkesinambungan dan komprehensive mengelola mulai dari tingkat individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam format primer, sekunder maupun tersier. Sumber daya keperawatan memiliki potensi sebagai sumber daya kesehatan yang dimaksud. Perawat melalui peran-peran keperawatannya dapat menjadi bahan baku sumber daya yang dapat ditingkatkan pemberdayaannya dalam mengejar pencapaian indikator MDGs di tahun 2015.

Pada Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989 dinyatakan bahwa keperawatan berperan  sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan yaitu pemberi pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan  yang diawali dengan  penentuan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia hingga kemudian dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks, dari tingkat individu, keluarga, kelompok hingga masyarakat. Peran berikutnya adalah Advokat Klien yaitu memberikan penguatan pada kemampuan klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sehingga mampu berperan mempertahankan dan melindungi hak-haknya yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. Perawat juga berperan sebagai Edukator  yang memberikan penguatan pada klien untuk meningkatkan pengetahuan kesehatannya, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan hingga terjadi perubahan perilakunya. Peran perawat selanjutnya adalah Koordinator yang diterapkan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien. Peran perawat sebagai Kolaborator dijalankan karena perawat bekerja dalam tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya. Berikutnya peran perawat sebagai Konsultan dengan memberikan layanan konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan pada klien. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan. Terakhir adalah peran perawat sebagai Peneliti dan  Pembaharu  dengan memberikan perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.

Promosi Kesehatan adalah Proses membuat orang mampu meningkatkan kontrol terhadap, dan memperbaiki kesehatan mereka (WHO, 1984). Perawat dapat bekerja sebagai perannya dalam Pemberian asuhan keperawatan yang dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks, dari tingkat individu, keluarga, kelompok hingga masyarakat. Diawali dengan  penentuan diagnosis keperawatan, perawat akan  merencanakan dan melaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia hingga kemudian dievaluasi tingkat perkembangannya.

Kondisi yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam, sehat hingga sakit ada didalamnya. Seorang perawat adalah profesi yang mampu mengelola kesehatan dalam kondisi demikian. Jika menemukan suatu kasus yang beresiko terhadap kesehatan, seorang perawat akan paham apa yang akan perawat lakukan sebagai upaya penyelesaian masalahnya, apakah akan perawat lakukan intervensi secara langsung dengan tindakan keperawatan, atau akan diberikan pendidikan kesehatan agar kondisi resiko tersebit tidak menjadi aktual bahkan perawat juga mampu mengambil keputusan untuk merujuk kasus yang perawat temukan. Kemampuan perawat tidak terbatasi pada satu kelompok masyarakat saja, bahkan mulai dari individu, keluarga, kelompok dan masyarakat diusia berapapun serta pada kondisi sehat hingga sakitpun perawat mampu mengelolanya dengan baik.

Tidaklah jarang kondisi di masyarakat ditemukan keadaan perilaku yang kurang tepat dalam perilaku hidup sehatnya. Sebagai seorang  Edukator, perawat  mampu   memberikan penguatan pada klien untuk meningkatkan pengetahuan kesehatannya, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan hingga terjadi perubahan perilakunya. Bahkan sebagai Advokat Klien, perawat mampu memberikan penguatan pada kemampuan klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khusunya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sehingga mampu berperan mempertahankan dan melindungi hak-haknya yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.

Proses untuk meningkatkan kemampuan orang dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Untuk mencapai keadaan sehat, seseorang atau kelompok harus mampu mengidentifikasi dan menyadari aspirasi, mampu memenuhi kebutuhan dan merubah atau mengendalikan lingkungan (Piagam Ottawwa, 1986) demikianlah sebuah Promosi Kesehatan yang merupakan program yang dirancang untuk memberikan perubahan terhadap manusia, organisasi, masyarakat dan lingkungan. Merujuk hal tersebut, bukanlah hal yang berlebihan jika perawat selayaknya mendapat kesempatan lebih untuk membuktikan perannya dalam pencapaian target MDGs 2015. Terlebih lagi bila hal ini menjadi perhatian khusus dalam mengejar segala ketertinggalan Indonesia dalam pencapaian program tersebut.

Komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan MDGs melalui delapan komponen tersebut adalah Pekerjaan Besar bangsa ini. Walau masih menyisakan Pekerjaan Rumah yang sangat besar  berupa pengesahan Undang-Undang Keperawatan yang masih dalam tahapan Rancangan, sebagai bagian dari bangsa ini, Perawat tidak akan kehilangan semangatnya untuk terus bekerja bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebagai profesi memang sudah selayaknya peran keperawatan yang demikian luasnya dapat diatur dan dihargai perannya dalam sebuah Undang-Undang Keperawatan. Perawat akan sangat membantu dalam pencapaian target-target tersebut secara lebih optimal sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya serta akan lebih sempurna dibawah Undang-Undang Keperawatan.

DAFTAR PUSTAKA

Ayuningtyas, D. 2014. Kebijakan Kesehatan:Prinsip dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Laporan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia 2011, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)


===========================

Hilda Royarind,

email: hildaroyarind@yahoo.com, 

Pasca Sarjana FIK-UI, PTB Pemprov. DKI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun