Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Golput Itu Haram

18 April 2013   05:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:01 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul tulisan ini sebagai kutipan ringkas dari Fatwa MUI pada tahun 2009 yang lalu. Di saat menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden. “Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI (25/1/2009). Dia menjelaskan, fenomena Golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin.”Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. "Orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkas dia.Fatwa ini dilatarbelakangi oleh konteks panasnya suhu politik menjelang Pemilu 2009. Dengan merujuk hasil Pemilu tahun 2004, dimana angka Golput mencapai 34.509.246 suara,  jauh di atas perolehan suara pemenang pemilu yaitu partai golkar sebesar 24.480.757. Demikian juga dengan Pilkada, hampir semuanya dimenangkan oleh Golput. Bisa jadi untuk menghindari timbulnya de-legitimasi hasil Pemilu 2009, Fatwa ini lahir.

Tulisan ini sekedar mengingatkan, bisa saja Fatwa MUI tersebut akan kembali dikumandangkan menjelang Pemilu di tahun depan. Saya tidak punya kapasitas untuk membahas dalil penetapan Ijtima' tersebut karena saya tidak mendalami Fikih. Saya hanya menyorot soal term Golput saja.

Sekilas saya menangkap bahwa Fatwa ini mensiratkan Golput hanya pada satu aspek. Bahwa pemilih yang memiliki hak pilih, dengan sadar dan sengaja tidak menggunakan hak pilihnya karena adanya penolakan atas pilihan yang disediakan. Jika asumsi saya ini benar, MUI sudah melakukan penyederhanaan makna. Penggunaan dan penyerapan kata GOLPUT itupun sudah keliru. Tidak ada dalam kamus hukum formal, diketemukan kata GOLPUT. Mengapa saya bilang hukum ? Karena Fatwa atas dasar Ijtima’ itu adalah produk hukum (Islam). Jadi aneh, jika produk hukum (Ijtima) menggunakan terminologi yang tidak dikenal dalam kamus hukum formal (baik UUD 1945, UU Pemilu, UU Pilpres sampai Keputusan KPU). Sama sekali tidak ada term GOLPUT. Konotasi serupa adalah Pemilih yang tidak menggunakan hak Pilihnya. Dan oleh kalangan politisi (bahkan masyarakat) menganggapnya GOLPUT. Sejak kata ini pertama kali dipergunakan oleh Arief Budiman dalam aksi mahasiswa tahun 70an. Pertanyaannya kemudian, apakah angka 34.509.246 (Pemilu 2004) yang dalam dokumen KPU disebut pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sama dengan Golput ?

Karena saya tidak punya data dan fakta lengkap tentang Pemilu 2004, saya mengambil beberapa contoh saja dalam beberapa peristiwa Pemilu dan Pilkada lain masih dalam obyek yang sama yakni: pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Untuk mencari tahu, mengapa warga yang memiliki hak pilihnya tidak menggunakan hak pilihnya?

Berikut saya cuplikan beberapa cerita berdasarkan pengalaman saya sendiri. Kisah nyata, bukan fiksi atau mengutip cerita orang lain. Cerita pertama: di satu Kabupaten, setelah melihat hasil Pilkada, saya melihat angka Golput (saya gunakan sementara istilah ini).Dan rupanya cukup terkosentrasi di beberapa kecamatan. Saya datang dan menemui beberapa orang. Dengan pertanyaan yang sama, “mengapa minggu lalu, bapak tidak datang nyoblos?”. Hampir semua mengatakan, “sekarang lagi panen kopi. Biasanya kami bermalam di kebun. Daripada saya turun ke desa untuk nyoblos, ya lebih baik metik kopi”. Alasan sederhana, dan tidak ada kaitannya dengan kesadaran politik kritis. Apakah warga desa itu berdosa karena Golput demi memanen kopi di kebun?.

Cerita kedua, setelah usai Pemilu 2009, saya mendapat catatan dari KPU, siapa saja yang tidak hadir ke TPS. Kembali saya temui beberapa orang. Dengan pertanyaan yang sama di atas. Jawabnya, “ saya bingung, de mau pilih siapa. Si A (caleg kabupaten) itu ponakan saya, si B – tetangga, si C – temen baik saya waktu SD dulu. Semua minta tolong. Jadi saya bingung. Ya supaya adil, saya ngga milih aja, pura-pura sakit di rumah”. Apakah karena alasan bingung dan tidak mau mengecewakan para sahabat kerabat yang semuanya Caleg Kabupaten, divonis tindakannya haram dan berdosa?.

Saya juga menemukan beberapa cerita lain, ketidakhadiran warga ke TPS pada hari pemungutan suara karena memang disengaja oleh pihak lain (beberapa kasus Pilkada). Diantaranya, (1) jembatan penghubung desa dengan TPS, roboh (dugaan saya dirobohkan oleh lawan politik) untuk mengurangi perolehan suara lawannya; (2) buruh atau pekerja (saya temui buruh perkebunan) sengaja tidak diliburkan. Jika hari itu tidak masuk kerja karena alasan ke TPS, akan diskors oleh mandor; (3) petugas PPS (yang berpihak) sengaja tidak membagikan undangan pemilih. Sehingga pemilih jadi ragu apakah datang ke TPS dan akhirnya tidak datang; (4) tim sukses lawan menemui warga dan membeli undangan pemilihnya dengan kompensasi uang, sehingga pemilih tidak datang. Modus money politics ini memang agak beda, bukan meminta untuk mencoblos kandidatnya, tetapi diminta tidak datang ke TPS, untuk mengurangi suara lawan. Dan masih banyak lagi modus-modus lain, yang saya temui. Pada kesimpulannya, apakah warga yang Golput atau tidak datang ke TPS, karena operasi pihak lain, yang bersangkutan berdosa?

Utamanya, kasus dan cerita yang saya paparkan di atas berasal warga yang tinggal di pedesaan. Untuk di perkotaan dan segmen klas menengah atau mahasiswa, pilihan Golput mungkin kita semua sudah mengetahuinya. Lalu dapatkah di-generalisasi, bahwa Golput atau orang yang tidak menggunakan hak pilihnya karena dorongan kesadaran politik dan menolak atas pilihan yang tersedia? Sebagaimana alasan jamak di lingkungan mahasiswa yang Golput. Padahal, kasus kasus di pedesaan tidak mencerminkan itu, dan mayoritas pemilih kita tinggal di pedesaan.

Sekalipun alasan Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya karena alasan kesadaran politik, itupun tidak dapat dikatakan satu perbuatan haram. Jika dilihat dari sudut pandang pihak Golput yang beranggapan bahwa sistem sosial politik sekarang ini sudah bobrok, hukum yang tidak adil, pemimpin yang tidak amanah, dan hanya tersedia calon pemimpin (DPRD, Bupati, Gubernur, hingga Presiden) yang dianggap calon koruptor, justru Fatwa MUI ini menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Padahal seharusnya Fatwa menganjurkan pada kebaikan.

Jika demikian halnya, alangkah banyaknya warga desa yang berdosa dan masuk neraka, hanya karena tidak hadir ke TPS.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun