Mohon tunggu...
Hantus Tommy
Hantus Tommy Mohon Tunggu... Bankir - Saya bekerja di salah satu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Alumni Arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bekerja di bidang perbankan segmen mikro, berasal dari kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sekarang berdomisili di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

[BPJS Kesehatan] Bersama Kita Bisa, Gotong Royong Demi Indonesia yang Lebih Sehat

16 September 2016   07:44 Diperbarui: 16 September 2016   21:45 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS Kesehatan Center di RSUD Dr. Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan - sumber photo: dok.hantustommy

Gotong Royong merupakan suatu kebiasaan masyarakat Indonesia dalam melakukan suatu kegiatan secara bersama-sama. Contohnya seperti membangun atau memperbaiki pos yandu di lingkungan RT-nya. Konsep gotong royong ini diterapkan Pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Undang-undang (UU) No.40 Tahun 2004 dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga Pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan gotong-royong demi Indonesia yang lebih sehat.

SJSN merupakan hak konstitusional setiap orang merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 yaitu “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat” serta wujud tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yaitu “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Dengan melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut diatas, maka dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.

Sistem Jaminan Kesehatan

Perjalanan Sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia dari waktu ke waktu, mengalami empat (4) tahap perubahan, baik dari sistem pengelolaan maupun pembayaran. Empat tahap perubahan Sistem Jaminan Kesehatan sebagai berikut:

  • Tahun 1968, melalui Keputusan Presiden (Kepres) 230/1968 membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDKP) dengan peserta yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan. Sistem pembayaran yang dilakukan dengan cara: Reimbursement.
  • Tahun 1984, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 23/1984 membentuk Perusahaan umum Husada Bakti (PHB). PHB merupakan suatu perubahan status badan penyelenggaran agar dapat dikelola secara profesional dengan peserta yaitu PNS, Penerima Pensiun (seperti PNS, ABRI, dan Pejabat Negara), Veteran, beserta anggota keluarganya. Sistem  pembayaran dilakukan dengan cara: Managed Care.
  • Tahun 1992, PP 6/1992 merupakan perubahan bentuk PHB dari Perusahaan umum (perum) menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan nama PT. ASKES. Pertimbangan dilakukan perubahan ini adalah agar dapat fleksibel dalam pengelolaan keuangan serta konstribusi kepada Pemerintah yang dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. Peserta PT ASKES adalah PNS, Pensiunan (PNS, TNI, POLRI), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang diatur dalam PP 69/1991. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara: Managed Care.
  • Tahun 2014, mulai tanggal 1 Januari 2014, PT. ASKES berubah menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan merupakan saudara kembar dari BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh Penduduk Indonesia dengan sistem pembayaran: Managed Care.

Biaya Pelayanan Kesehatan

Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia diharapkan dapat aktif bergotong-royong menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS). Gotong royong yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam bentuk:

  • Subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN–KIS yang sakit.
  • Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung program JKN–KIS ini (multi-stakeholders). Multi-stakeholders ini adalah Masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga Medis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, Badan Usaha, Pengelola Klinik Swasta, dan lainnya.

Dengan prinsip gotong royong maka semua tertolong, biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit ditopang oleh iuran peserta yang sehat.

Perbandingan peserta yang ditanggung oleh peserta sehat sebagai berikut:

  • Peserta yang sakit DBD dibiaya oleh peserta yang sehat sebanyak 80 orang.
  • Peserta yang Sectio Caesaria dibiayai oleh peserta yang sehat sebanyak 135 orang.
  • Peserta yang sakit Kanker dibiayai oleh peserta yang sehat sebanyak 1.253 orang.

Perbandingan diatas merupakan ilustrasi biaya peserta yang sakit ditopang dengan iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri. Jadi ini dapat mewujudkan konsep gotong royong sebagai prinsip rakyat Indonesia.

Penjelasan diatas dipaparkan oleh Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Bayu Wahyudi  di acara “Nangkring Kompasiana bersama BPJS Kesehatan” di Hotel Novotel, Balikpapan.

Pak Bayu Wahyudi (Pembicara dari BPJS Kesehatan) dan mas Nurulloh (Moderator Kompasiana) di Acara Nangkring Kompasiana Bersama BPJS Kesehatan - sumber photo: dok.hantustommy
Pak Bayu Wahyudi (Pembicara dari BPJS Kesehatan) dan mas Nurulloh (Moderator Kompasiana) di Acara Nangkring Kompasiana Bersama BPJS Kesehatan - sumber photo: dok.hantustommy
Proses Mudah dan Tidak Sulit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun