Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

3 "Penunggang Kuda" Aksi 212

28 November 2016   12:21 Diperbarui: 8 Mei 2017   14:30 3828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JJangan heran kalau Aksi 212 nanti bakal dimanfaatkan oleh pumpang gelap alias penunggang kuda. Setidaknya ada 3 kelompok yang memanfaatkan Aksi yang rencananya digelar pada 2 Desember 2016 nanti. Sementara kelompok asing bisa saja ikut memanfaatkannya dengan menunggangi salah satu, salah dua, atau salah tiga dari ketiga kelompok tersebut.

Kelompok pertama adalah politisi dengan kepentingan sesaat. Kelompok ini memanfaatkan Aksi 212 hanya untuk kemenangannya pada Pilgub DKI 2017 dan Pemilu Serentak 2019.

Kelompok pertama memanfaatkan Aksi 212 untuk menyingkirkan Ahok dari ajang Pilgub DKI 2017. Sebenarnya, kelompok ini tahu persis kalau Ahok sudah tidak mungkin memenangi Pilgub DKI 2017. Elektabilitas Ahok sudah merosot tajam, bukan saja pascainsiden “Al Maidah 51” tetapi sejak diusungnya Agus Yudhoyono dan Anis Baswedan sebagai cagub pesaing Ahok. Hal ini terlihat dari turunnya elektabilitas Ahok dalam berbagai rilis survei setelah penutupan pasangan calon dan sebelum isu dugaan penistaan agama memanas.

Namun demikian, sasaran kelompok ini bukan hanya Ahok tetapi juga Jokowi. Bagaimana pun juga Jokowi sudah didwitunggalkan dengan Ahok. Bahkan sudah diviralkan kalau Ahok akan dicawapreskan untuk mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.

Stempel Ahok sebagai dwi tunggal bagi Jokowi ini pada awalnya dibangun oleh pendukung Ahok. Akan tetapi, kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pertama untuk menyerang Jokowi. Menyerang Ahok sama saja menyerang Jokowi. Menyingkirkan Ahok sama dengan menyingkirkan Jokowi.

Belakangan, pendukung Jokowi yang bukan pendukung Ahok mencoba menyuarakan “Ahok beban Jokowi”. Tetapi, suara ini hanya terdengar sayup karena rerata pendukung Ahok adalah pendukung Jokowi. Demikian juga dengan seruan “Jokowi netral” dan “Presiden netral”, suara ini pun hanya lewat sekilas lantas hilang begitu saja.

Menariknya, kelompok pertama ini tidak mengikuti pola dukungan parpol pada paslon Gubernur DKI. Lewat media sosial bisa terbaca ada sejumlah kader parpol pendukung Ahok-Djarot yang aktif melancarkan serangan kepada Ahok sekaligus Jokowi. Hal ini wajar mengingat Ahok sudah tidak bisa diharapkan lagi, sementara pada Pemilu 2019 semua parpol akan kembali berkompetisi untuk saling mengalahkan.

Kelompok kedua adalah kelompok penggusung negara Islam. Tidak seperti kelompok pertama yang berorientasi pada kepentingan pragmatis dan baru terbentuk pada saat momen politik, kelompok kedua ini berlandaskan ideologi dan sudah bergerak sejak lama.

Lewat Aksi 212, kelompok kedua memanfaatkan momentum isu “Al Maidah 51’ untuk “memasarkan” ideologinya. Rush money yang menyerukan penarikan uang tunai dari bank konvensional dan menabungkannya kembali di bank syariah merupakan salah satu cara membangkitkan kesadaran ummat Islam akan kehidupan bersyariah.

Menariknya, momentum isu “Al Maidah 51” tidak dimanfaatkan kelompok ini untuk mendesak kembali digunakannya Pancasila versi teks Piagam Jakarta. Lebih dari itu, saat Aksi 411, kelompok ini lebih mengedepankan sisi ke-NKRI-an ketimbang kekhalifahan.

Kelompok ketiga adalah kelompok yang menginginkan diterapkannya kembali ke UUD 1945 yang asli. Kelompok ini menganggap UUD 1945 versi amandemen telah menyimpang jauh dari cita-cita proklamasi. Selain itu, kelompok ini beranggapan Indonesia kembali ke era penjajahan dengan dikuasainya sejumlah sektor-sektor penting oleh asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun