Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Imam dan Katekis dalam Tugas Pastoral

15 Juli 2019   23:09 Diperbarui: 15 Juli 2019   23:12 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini lebih merupakan suatu refleksi lepas tentang relasi imam dan katekis dalam pelaksanaan karya pastoral.

Imam adalah sosok yang ditahbiskan. Katekis tidak ditahbiskan. Walaupun demikian, keduanya saling mengandaikan dalam pelaksanaan tugas pastoral.

Drs. Niko Tnano, MA (Mantan Sekretaris Pusat Pastoral)-Puspas, Keuskupan Atambua, dalam sharing pengalaman kepada para Diakon Keuskupan Atambua, menandaskan tentang pentingnya relasi interaktif antara imam dan katekis. Kehadiran imam adalah kekuatan bagi para katekis di medan pastoral,"pungkasnya. Seorang imam adalah seorang katekis ketika ia ditahbiskan, lanjutnya.

Walaupun demikian katekis tidak boleh dipandang sebelah mata oleh kaum tertahbis.

Dalam diskusi lepas bersama dengan Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr, Uskup dengan latar belakang ilmu filsafat itu mengatakan bahwa pada dasarnya semua umat beriman adalah pewarta Sabda yang semangatnya diperoleh saat seseorang menerima Sakramen Pembaptisan. Karena itu dikenal Imamat umum dan Imamat khusus. 

Imamat umum diperoleh semua umat beriman dalam Sakramen Pembaptisan dan Imamat khusus diperoleh sosok tertentu melalui Sakramen Tahbisan.

Lanjutnya lagi, karena itu seorang imam walaupun ia sebagai pemimpin tetapi perlu memandang katekis-katekista sebagai rekan kerja. Semangat kerekanan seperti ini menempatkan seorang imam untuk memahami pentingnya kerja sama dalam pelayanan pastoral. Seorang imam adalah pemimpin tetapi dalam pelaksanaannya, ia adalah seorang pelayan.

Saya terkesima dengan sharing dan pernyataan dari kedua tokoh di atas. Menurut hemat saya, imam dan katekis adalah rekan kerja. Seorang imam tidak boleh menjadikan rahmat tahbisannya sebagai alasan untuk menyombongkan diri karena rahmat tahbisan yang diterimanya pada dasarnya berciri persaudaraan dan kerukunan.

Seorang imam tidak boleh memandang dengan sebelah mata kehadiran seorang katekis karena tugasnya untuk mewartakan dasarnya ada pada Sakramen Pembaptisan bukan pada diri seorang imam.

Walaupun demikian, fungsi kontrol seorang imam terhadap seorang katekis perlu diperhatikan. Fungsi kontrol itu lebih merupakan fungsi interaktif, dalam arti bekerja sama dan bekerja bersama-sama untuk memajukan karya pastoral.

Seorang katekis tidak boleh melepaskan diri dari seorang imam dalam pelaksanaan tugas pastoral. Tugas seorang katekis adalah tugas fungsional tetapi bukan tugas murahan. Seorang katekis bukanlah pesuruh bagi seorang imam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun