Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Tudingan Eksploitasi Audisi PB Djarum, KPAI Benar tapi Kok Lambat?

10 September 2019   21:24 Diperbarui: 10 September 2019   21:35 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial karena dianggap sebagai penyebab  PB Djarum memutuskan akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis pada 2020.

Bahkan, tagar #bubarkanKPAI sempat menjadi trending topic di Twitter pada Senin (9/9) kemarin.

Keputusan PB Djarum akan menghentikan audisi tersebut memang merespon tudingan KPAI  yang menyebut adanya  eksploitasi terhadap anak di ajang pencarian bakat atlet bulu tangkis yang  diadakan oleh klub bulu tangkis  milik perusahaan produsen rokok itu.

KPAI sendiri telah membantah jika tudingan mereka soal eksploitasi anak bukan bermaksud untuk menghentikan audisi PB Djarum yang telah berjalan selama ini. Pihak KPAI  hanya melarang anak-anak peserta audisi bulutangkis PB Djarum agar tidak menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau.

Jika kita telaah lebih dalam, tudingan KPAI tentang adanya eksploitasi anak di ajang audisi PB Djarum itu  memang ada benarnya.

Klaim adanya eksploitasi anak juga bukan narasi yang dibuat-buat karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KPAI juga  menilai Djarum telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang  isinya juga mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Pertanyaannya, kenapa KPAI baru mempersoalkan sekarang? Bukankah audisi PB Djarum sudah berjalan selama 13 tahun?

Mengutip.situs resmi PB Djarum, pbdjarum.org, Bakti Olahraga Djarum Foundation telah melakukan penjaringan atlet bulu tangkis dari kalangan anak-anak di seluruh Indonesia  melalui audisi umum sejak tahun 2006.

Sementara KPAI yang saat ini diketuai Susanto, didirikan pada tahun 2002 sebagai  lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Apabila KPAI merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2014, kenapa tidak menyoroti audisi PB Djarum sejak lima tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang? Ada apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun