Mohon tunggu...
Erlina Jusup
Erlina Jusup Mohon Tunggu... -

Tertipu aku dengan hatiku, akankah otak ku juga hendak menipu diriku???

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wanita Pekerja Sangat Dilindungi Undang-Undang

24 Januari 2012   13:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:30 8022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1327385129489332805

[caption id="attachment_157173" align="aligncenter" width="360" caption="Sumber: freemalaysiatoday.com"][/caption]

Bila anda adalah seorang wanita yang bekerja atau anda mempekerjakan wanita dalam usaha anda, maka tulisan ini akan membantu kita memahami hak-hak yang wajib diberikan kepada tenaga kerja berjenis kelamin wanita. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah merinci secara mendetail mengenai ini namun tetap saja dalam prakteknya menemukan berbagai multitafsir di kalangan pengusaha yang sebagian besar tujuannya adalah untuk meminimalis hak yang semestinya diberikan kepada pekerja wanita.

Wanita diberi keistimewaan hak-haknya atas pria disebabkan karena kaum wanita menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki oleh kaum pria. Haid, hamil, melahirkan dan menyusui merupakan kodrat kaum wanita yang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu diperlukan perlindungan khusus kepada wanita agar produktivitas di tempat kerja dan di rumah selalu terjaga.

Hak-hak pekerja wanita yang dilindungi oleh undang-undang adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid dan memberitahukan keadaannya kepada pengusaha berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidnya (pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003).
  2. Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan(pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).
  3. Pekerja wanita  yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan(pasal 82 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).
  4. Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui berhak atas kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja(pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003).
  5. Pekerja wanita yang berusia di bawah 18 tahun berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00(pasal 76 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).
  6. Pekerja wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00(pasal 76 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).
  7. Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak :
  • Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
  • Terjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
  • Tersedia angkutan antar-jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00.
  • (pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003).

8. Pekerja wanita berhak atas upah penuh selama ia menjalani cuti.

Pada praktek di lapangan, sering dijumpai beberapa penyimpangan yang terjadi, di antaranya:

  1. Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberi kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.
  2. Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
  3. Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberi cuti dengan alasan menggugurkan dengan sengaja. Apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja maka dianggap menjalani cuti tahunan.
  4. Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberi kesempatan tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui.
  5. Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar-jemput.

Adapun sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan di atas adalah:

  1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidandikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sanksi hukum di atas diberikan tanpa mengurangi hak-hak pekerja wanita yang belum diberikan.

Para pekerja wanita sudah sepantasnya merasa tersanjung dengan prioritas yang diberikan. Adalah tidak bijak bila memanfaatkan semua fasilitas yang diberikan untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya. Wanita pekerja pantas disebut manusia separuh dewa bila berhasil meningkatkan produktivitas di tempat kerja tanpa menghambat produktivitas di rumah tangga. Semoga hari esok lebih baik dari hari ini.

Erlina, 24 Januari 2012


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun