Mohon tunggu...
eni nurmayanti
eni nurmayanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mengintip Kinerja OJK

18 April 2015   15:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:57 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh

Eka Yuliastutik dan Eni Nurmayanti

Mahasiswa Konsentrasi Moneter, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jember

Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK merupakan lembaga yang mempunyai tugas utama menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa khususnya sektor keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJKmerupakan lembaga pengganti Bapepam-LK yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasam.

Setiap tugas yang dijalankan, OJK senantiasa menetapkan batasan kinerja yang harus dimiliki oleh calon pekerjanya. Bagaikan botol yang dilengkapi dengan tutupnya, posisi kerja harus disertai oleh sebuah profesionalitas. Profesionalitas yang dimaksud ialah sebuah etos kerja yang mengutamakan prinsip disiplin baik secara waktu maupun teknik eksekusinya. Disiplin kerja ini memang perlu dinomor satukan, mengingat sebuah lembaga maupun perusahaan akan dinilai baik apabila sudah menerapkan etos kerja yang baik pula. Prinsip kerja yang baik dan teratur ini sering kita jumpai dalam kalangan masyarakat umum, karena hampir keseluruhan dari masyarakat menganggap bahwa semakin bagus kualitas kerja maka uang yang mengalir ke kantong pribadi akan semakin banyak.

Prinsip etos kerja ini banyak diadopsi dan diterapkan dalam lembaga formal seperti lembaga pemerintahan. Tak banyak memang yang mengerti ukuran kinerja dari para petinggi pemerintahan, karena alasan transparansi kinerja yang tak ada. Namun tak perlu dikhawatirkan karena pastinya sudah ada pihak tersendiri yang bertugas sebagai pengawasnya. Daftar persyaratan pun ikut dilampirkan, guna sebagai awal dari terukurnya kualitas masing-masing sumber daya manusia. Mulai dari persyaratan administrasi dasar seperti biodata diri hingga yang lebih kompleks seperti pengalaman kerja dan kemampuan khusus. Persyaratan ini memang mutlak untuk diperhatikan, baik hanya dalam konteks formalitas maupun untuk sebuah tertib administrasi.

Salah satu lembaga yang memperhatikan persyaratan kerja guna mengukur suatu kinerja ialah OJK. OJK memang baru didirikan di Indonesia. Namun geliat dan semangat kerjanya cukup tinggi. Hal ini tercermin dengan aktifnya pengawasan oleh OJK diberbagai elemen perekonomian khususnya sistem keuangan. Tak banyak masyarakat yang tahu fungsi utama dari lembaga OJK. Khususnya masyarakat pedesaan yang mungkin informasi mengenai hal tersebut belum tersampaikan secara sempurna. Padahal jika melihat UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 28 tentang OJK bahwa kewenangan dari OJK ialah melakukan tindakan pencegahan kerugian demi melindungi konsumen dan masyarakat yang meliputi edukasi, pelayanan pengaduan konsumen serta pembelaan hukum. Hal ini berarti OJK memiliki cakupan aspek masyarakat yang sangat luas. Jadi bukan hanya masyarakat perkotaan yang mengerti mengenai OJK saja yang berhak mendapat pelayanan melainkan keseluruhan dari masyarakat itu sendiri. OJK juga melakukan sebuah aktivitas sosialisasi yang meliputi produk keuangan, pengelolaan keuangan, lembaga jasa keuangan dan investasi ilegal.

Berdasarkan yang kita ketahui sekarang, OJK merupakan institusi yang mempunyai wewenang untuk memungut iuran dari lembaga keuangan yang diawasinya. Pada tanggal 1 Januari 2013 OJK memulai dengan tugasnya untuk mengawasi lembaga keuangan non bank dan baru 1 Januari 2014 akan memulai tugas untuk mengawasi perbankan di Indonesia. Pada tahun 2013 anggaran operasional akan dialokasikan dari APBN, baru mulai 1 Januari 2014 biaya operasional lembaga tersebut akan dipungut dari lembaga keuangan yang diawasinya. Sungguh suatu hal yang menarik, suatu lembaga yang dikatakan independen menarik iuran dari lembaga yang diawasinya. Selama ini pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia dengan anggaran untuk keperluan seluruhnya ditanggung Bank Indonesia tanpa memungut dari lembaga perbankan dan juga tidak dialokasikan dari APBN. Bagaimanapun juga dengan adanya tugas OJK sekarang ini, secara psikologis bisa mempengaruhi kinerja lembaga yang diawasi, misalnya saja masalah pungutan atau iuran.

Seberapa efektif kah kinerja OJK, memang merupakan sebuah kinerja yang harus dihargai dan diacungi jempol. Karena selama ini OJK telah berusaha menerbitkan kebijakan dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan keuangan masyarakat. Selain itu upaya peningkatan akses keungan masyarakat masih terus dilakukan diantaranya layanan keuangan mikro dan mengadakan pasar keuangan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun