Mohon tunggu...
Mabate Wae
Mabate Wae Mohon Tunggu... profesional -

senior citizen

Selanjutnya

Tutup

Money

Mulai 1 Juli, Meterai Jadi Rp18 Ribu

30 Juni 2015   19:20 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 27427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai 1 Juli, Meterai menjadi Rp 18,000

Sekedar masukan dan berita pengingat bagi kita semua, bahwa:

Akhir bulan Juni 2015 ini, meterai Rp 3000 dan Rp 6000 dihapus, diganti menjadi Rp 10,000 dqn Rp 18,000. Sekarang semua bukti transaksi (misalkan struk pembayaran restoran, supermarket, dlsbmya diatas Rp 250,000 wajib membayar bea meterai sebesar Rp 3000, Jika diatas Rp. 1,000,000. harus membayar meterai Rp. 6000. Jika baru belanja Rp 250,000? Segera periksa struk belanja anda, apakah sudah membayar bea meterai seperti di atas? Belanja retail akan  terbeban oleh pertambahan bea meterai Rp 3000 dan Rp 6000 oleh setuap belanja anda? Sesuai peraturan pemerintah, semua transaksi ritel kena beaya meterai, sebuah kenaikan tarif lebih dari 100 persen. 

Akhir bulan Juni 2015, meterai Rp 3000 dan Rp 6000 akan ditarik dari peredaran dan diganti oleh meterai baru menjadi Rp 10,000 dan Rp 18,000.

Kutipan dari berita, Metrotvnews.com, Jakarta:

Demi mendukung target penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) yang dipatok sebesar Rp1.489,3 triliun dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah menyisir berbagai potensi yang bisa dikenakan pajak maupun bea cukai, salah satunya yakni bea materai. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Irawan, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kenaikan bea materai yang sekarang berupa bea tetap sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi Rp10.000 dan Rp18.000. Irawan menjelaskan, aturan terakhir tentang bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai. "Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan," kata Irawan, di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015). Irawan menjelaskan, mengacu Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Adapun bea materai yang seharga Rp3.000 dan Rp6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP, Oktria Hendrarji mengatakan, dalam UU tentang Bea Materai disebutkan kenaikan tarif maksimal enam kali. Pada saat itu tarif materai senilai Rp500 dan Rp1.000. Sehingga untuk menaikkan bea materai lebih dari Rp6.000 diperlukan revisi UU tentang Bea Materai. "Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan bea materai," jelas Oktria. Dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp10.000 dan Rp18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp10.000 dan Rp18.000, melalui Peraturan Pemerintah. AHL

Ingat! Materai Lama Berlaku Sampai 31 Maret 2015 (?)

Nampaknya rencana ini diundur, sebab sampai saat ini  belum jelas ???

Pada 17 Agustus 2014 lalu, DirJen Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai tempel desain tahun 2014 sebagai pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Peluncuran materai baru tersebut saat itu, dilakukan untuk menghindari atau mencegah pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. Tulisan ini  mengingatkan kembali bahwa materai lama keluaran tahun 2009 akan habis masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 2015.Sebagai Informasi, yang dimaksud dengan Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Bea Meterai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam suatu masyarakat.                                                                                                                                                                            .

materai baru 2014
materai baru 2014

sumber gambar: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Objek dan Tarif Bea Materai Obyek yang dikenakan Bea Meterai terbatas pada dokumen yang disebut dalam Undang-Undang Bea Meterai, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Lebih lengkapnya pada penjelasan berikut 
Ciri-ciri Materai Tahun 2014 BaruMeterai tempel desain tahun 2014 berwarna biru untuk nominal Rp. 3.000,- dan hijau untuk nominal Rp.6.000,-. Pada meterai desain baru terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru, sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram. Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan. Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp. 3.000,-dan magenta ke hijau untuk nominal Rp.6.000,-. Berikut ciri-ciri fisik materai tempel tahun 2014
                                                                                                                  .                                                                                                                                                       . Meterai desain tahun 2014, nominal Rp. 3.000,-

Materai baru desain tahun 2014
Materai baru desain tahun 2014

Meterai desain tahun 2014, nominal Rp. 3.000,-

 Materai desain tahun 2014, nominal Rp. 6.000,-

Materai baru desain tahun 2014 Rp. 6.000,-
Materai baru desain tahun 2014 Rp. 6.000,-

Materai desain tahun 2014, nominal Rp. 6.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun