Mohon tunggu...
Wulan Rahmadani
Wulan Rahmadani Mohon Tunggu... -

menyejarah melalui kata.. menjadi insan bermakna.. ^_^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tentang Jasa Raharja

1 Oktober 2013   23:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:40 7721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awalnya saya belum begitu tahu banyak mengenai Jasa Raharja. Saya hanya sebatas tahu bahwa Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan. Dan saya pun belum tahu bahwa Jasa Raharja termasuk perusahaan milik negara atau dalam istilah bisnisnya disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Baru setelah 3 bulan terakhir ini saya mengetahui sedikit demi sedikit mengenai Jasa Raharja. Jadi, PT. Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalisasi usahanya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan). Untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang dari kendaraan umum, terjamin atau tidaknya didasarkan pada UU. No 33 tahun 1964. Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang bukan merupakan penumpang kendaraan umum, terjamin atau tidaknya didasarkan pada UU. No. 34 tahun 1964.

Untuk dapat memperoleh dana santunan atas kecelakaan, PT. Jasa Raharja memberikan beberapa persyaratan, diantaranya:

Untuk korban yang menderita luka-luka, berkas yang harus diserahkan yakni berupa fotocopy KTP korban, fotocopy Kartu Keluarga korban atau kartu identitas lainnya, forrmulir pengajuan santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja, Formulir keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan yang diisi oleh dokter yang menangani korban, laporan polisi, surat kuasa, dan kwitansi asli bukti pembayaran perawatan korban yang ditangani oleh dokter dan bukan pengobatan tradisional.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, berkas yang harus diserahkan oleh ahli waris korban yakni fotocopy KTP/Kartu Keluarga/kartu identitas lainnya, formulir pengajuan santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja, Surat Keterangan ahli waris, Surat nikah/surat keterangan belum menikah dan Akte Kelahiran.

Dalam operasionalisasinya, pembayaran dana santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dibedakan menjadi beberapa kategori. Untuk korban meninggal dunia, dana santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan untuk korban yang menderita luka-luka akibat kecelakaan, dana santunan yang dapat diberikan maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban cacat tetap akibat kecelakaan yakni sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan biaya penguburan jika tidak ada ahli waris sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Selain dalam hal pertanggungan pasca kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja juga memiliki kontribusi dalam mengurangi angka kecelakaan. Diantaranya, adanya kegiatan mudik gratis saat lebaran beberapa tahun terakhir ini, pemasangan spanduk peringatan keselamatan dalam berkendara, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, dll. Harapan saya, semoga eksistensi PT. Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan dan dalam  memberikan pertanggungan (santunan) pasca kecelakaan tidak terbatas sampai disini, melainkan seterusnya.

NB: bukan iklan :D


Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun