Dijelaskan Aref, Warga Negara Indonesia mantan anggota ISIS yang dipenjara bukan hanya dirinya, melainkan masih banyak lagi. Bahkan, diantaranya sudah ada yang mendekam dalam penjara selama tiga sampai empat tahun. Sama hal dengan dirinya, yang lainpun sama sekali tidak melewati proses hukum yang jelas.
"Tidak ada satu orang pun dari Indonesia yang mendatangi saya dan berbicara pada saya. Tidak ada satu orang pun," ungkapnya.
Lalu, bagaimana nasib WNI eks ISIS yang kini terlantar? Sebenarnya, Menteri Agama (Menag) Fahrul Razi menyebutkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) akan segera memulangkan WNI eks ISIS ke tanah air.
Alasan Fahrul atas rencana pemulangan WNI eks ISIS tersebut lebih kepada prinsip kemanusiaan.
Namun, sepertinyan keinginan rencana Fahrul ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, kurang mendapat respon dari Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menolak atas rencana pemulangan WNI mantan ISIS ke Indonesia.
Kendati demikian, penolakam ini belum dinal. Pasalnya, masih dikatakan Jokowi, pernyataan sikapnya itu bukan berdasarkan hasil rapat terbatas bersama sejumlah lembaga dan kementrian terkait.
"Kalau bertanya kepada saya saja sih, ya saya akan bilang, tidak. Tapi tentu saja, ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas. Saya hendak mendengarkan pandangan dari jajaran pemerintah, kementerian, dan lembaga lain terlebih dahulu sebelum memutuskan. Semuanya harus dihitung-hitung plus minusnya," tuturnya.