Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pesan MenLHK Satukan Tekad untuk Kendalikan Sampah Plastik

6 Juni 2018   15:28 Diperbarui: 6 Juni 2018   15:29 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesan MenLHK: Satukan Tekad Untuk Kelola Sampah plastik (dokpri/p3esuma)

P3E Suma-KLHK (Makassar, Selasa 5 Juni 2018)-Kepala Tata Usaha P3E Suma, Ir. Muh. Abidin bertindak sebagai pemimpin upacara dalam rangka memperigati Hari lingkungan hidup 5 Juni 2018 di halaman kantor P3E Suma, pukul 08.00 wita.

Pada upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup tersebut, Kepala Tata Usaha P3E Suma berkenan membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Dalam sambutannya, MenLHK menegaskan, "Seperti negara lain, Indonesia dihadapkan pada permasalahan lingkungan dampak dari peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia, yaitu berupa penumpukan sampah plastik hingga kini perlu mendapat tindak lanjut secara cepat, tepat dan ramah lingkungan. hal ini penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak dapat terurai dalam waktu yang sangat lama hingga jutaan tahun dan mengakibatkan pencemaran tanah, air, dan laut."

Ungkap MenLHK pada sambutan tertulis, yang dibacakan Kepala Tata Usaha P3E Suma, "Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2018 mengangkat tema "Kendalikan sampah plastik", sebagai wujud komitmen berbagai pihak dalam upaya mengatasi bahaya sampah plastik dibelahan dunia, juga di Indonesia. Tema ini mengandung motivasi kerja sekuat tenaga mengatasi sampah plastik juga pengelolaan sampah berkelanjutan melalui kegiatan daur ulang atau dikenal dengan istilah 3 R (Reduse, Reuse, Recycle) yang penting adalah upaya bersama kolaborasi semua pihak, Pemerintah/Pemda, dunia usaha dan masyarakat."

Pada sambutan tertulis tersebut, "Sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 % dari total timbulan sampah secara nasional. Hasil riset bersama Indonesia Business Link dan Laboratorium Teknik Penyehatan dan Lingkungan UI tahun 2016, komposisi sampah di kota besar seprti Jakarta mencapai 17 %. Dalam waktu 10 tahun terakhir ini komposisi sampah plastik menunjukkan trend peningkatan dari 11 % tahun 2005 menjadi 15 % ditahun 2015. Sumber sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer good, serta pembungkus barang lainnya." Tutur MenLHK.

Berdasar data program Adipura KLHK tahun 2016. Total timbulan sampah plastik, diperkirakan baru 10-15 %, selain itu 60-70 % di timbun di TPA, dan 15-30 % terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan  sungai, danau, pantai dan laut.

Lima prinsip utama dalam pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan:

  1. Melaksanakan re-design kemasan dengan cara  mengurangi kemasan atau wadah sekali pakai agar dapat diguna ulang atau daur ulang.
  2.  Mengurangi timbulan sampah plastik sejak dari sumbernya dengan cara menghindari dan membatasi penggunaan kemasan, bungkus dan kantong belanja plastik sekali pakai (single use packaging).
  3. Memanfatkan kembali kemasan atau kontainer plastik untuk fungsi yang sama atau fungsi lain.
  4. Mendaur ulang kemasan dan wadah plastik yang memang di design dapat didaur ulang.
  5. Kepemimpinan setiap elemen kelembagaan dalam masyarakat.

 "Sesungguhnya akar dari model circular economy dalam konteks pengelolaan sampah adalah reduse, reuse, recycle atau (3R). Pemerintah sejak tahun 2016 telah melaksanakan uji coba pengurangan sampah bekerjasama dengan retail cukup positif, dimana penggunaan kantong plastik menurun 30-60%." Jelas Menteri Siti.

"Dan kita harus bertanggung jawab, karena telah memberikan beban pada alam." Tukas MenLHK.

"Pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah: 1). Pengurangan kantong belanja plastik disektor ritel, meliputi toko modern, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat. 2). Peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen yang meliputi pelaku usaha manufaktur pemegang merek (brand owwer), pelaku usaha ritel (toko moderen, pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman (hotel, restoran, cafe). 3). Rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun