Mohon tunggu...
Rachmat Hidajat
Rachmat Hidajat Mohon Tunggu... -

Rachmat Hidajat seorang Mahasiswa Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta motto "Teguh dalam keyakinan kukuh dalam kebersamaan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Pasar Islami

11 Agustus 2017   21:07 Diperbarui: 11 Agustus 2017   21:55 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis selalu memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial terhadap semua orang di sepanjang global. Kebutuhan terhadap produk atau jasa membuat seseorang untuk selalu berinteraksi dalam mencapai kebutuhan masing-masing. Hal ini yang berlaku pada dunia sekarang. Sehingga boleh dibilang seluruh dunia tidak ada kelompok yang berdikari karna otomatis ia membutuhkan barang dan jasa. Ditambah pula dengan semakin maju suatu masyarakat maka semakin besar pula ketergantungan satu sama lain di bidang ekonomi.

Islam merupakan agama mayoritas di dunia yang mendorong atas kemajuan teknologi, termasuk berbagai inovasi dalam sistem perdagangan. Namun tentu saja dalam aplikasinya, umat Islam dituntut untuk menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya umat muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT.

Fenomena umat saat ini yang telah terjadi dilapangan disadari maupun tidak disadari telah menyimpan dari etika dan  moral yang sebenarnya. Banyak kasus ketika melakukan transaksi dipasar para penjual seenaknya menaikkan harga barang dan jasa. Terjadi penimbunan barang sehingga mengakibatkan kelangkaan. Belum lagi tingah laku para penjual pasar dalam hal timbang-menimbang barang terjadi ketidak jujuran dalam transaksinya.

Hal tersebut telah menciptakan kondisi pasar yang tidak sehat. Jadi benar apa yang pernah di sabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya bahwa tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar (Shahih Muslim). Perkataan tersebut mengindikasikan bahwa pasar cenderung pada hal negatif seperti kecurangan, penipuan, riba, sumpah palsu, ingkar janji dan lain-lainnya. Sehingga dibutuhkan prinsip-prinsip yang melandasi fungsi pasar yang sesungguhnya.

Dalam Islam, konsep dan perdagangan harus dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan. Rasulullah SAW telah meletakkan prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan mekanisme pasar dalam perdagangan, kedua belah pihak dapat saling menjual dan membeli barang secara ikhlas artinya tidak ada campur tangan serta intervensi pihak lain dalam menentukan harga barang.

Konsep perdagangan Islam, penentuan harga ditentukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran tersebut, haruslah terjadi secara suka rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa dalam melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Sehingga terbentuklah harga secara alamiah. Dalam hal ini semua harga yang terkait dengan faktor produksi maupun produk barang berjalan pada norma masing-masing sehingga ketetapan harga tersebut telah diakui sebagai harga yang adil dan wajar (harga yang sesuai).

Mekanisme pasar pula tidak menghendaki adanya sistem kerja sama yang tidak jujur. Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara konsumen dengan produsen, meskipun tidak mengesampingkan adanya konsentrasi produksi, selama terjadinya konsentrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur serta tidak melanggar prinsip kebebasan dan kerja sama. Agar sistem perdagangan itu tidak menyalahi aturan agama maka penting dibentuk lembaga hisbah. Lembaga ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur.

Bila pasar dalam keadaan tidak sehat, dimana telah terjadi tindak kezaliman seperti adanya kasus penipuan, penimbunan, atau penyelewengan pasokan barang dengan tujuan menaikkan harga, maka pemerintah wajib melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen tanpa ada pihak yang dirugikan atau eksploitasi oleh pihak lain.

Jika seluruh pihak baik pembeli maupun penjual telah menjalani dan mengikuti prinsip-prinsip yang melandasi fungsi pasar yang sesungguhnya. Maka sistem pasar dapat membawa kemaslahatan bersama. Tidak ada lagi yang selalu kita dengar tentang kelangkaan, harga yang melonjak tinggi, kecurangan dalam tarnsaksi sehingga dapat membawa berkah buat kita semua di dunia maupun di akhirat kelak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun