Judul di atas bukan pemanis. Bukan pula sebagai iklan memuji bank berpelat merah itu agar ke depan mendapat tempat di hati publik lantaran pelayanan kepada nasabahnya semakin baik. Tak ada maksud udang di balik batu. Sejatinya, Â judul tersebut adalah potret Bank Tabungan Negara, atau, biasa disebut BTN.
Realitasnya BTN makin dirasakan manfaatnya. Publik menaruh kepercayaan lantaran adanya kemudahan dalam bertransaksi hingga memanfaatkan berbagai kemudahan layanan perolehan perumahan.
Bagi penulis, kepercayaan kepada bank ini mulai muncul di hati kala hadir pada saat peresmian Menara BTN. Â Menara tersebut tepatnya terletak di Jalan Gajah Mada No. 1 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Â
Lantas, mengapa bisa "jatuh" cinta kepada BTN ?
Hal itu berawal dari rasa haru atas kepedulian pemerintah terhadap bangunan bersejarah di depan menara tersebut. Gedung bersejarah itu memberikan kesan unik dan tetap dipelihara. Hal itu menggambarkan bahwa berdirinya Menara BTN tak dapat dipisahkan dengan perjuangan bangsa sejak jaman kolonial. Gedung tersebut memang sarat dengan sejarah perjuangan.
Terlalu panjang jika diurai sejarah gedung tersebut. Tapi dapat memunculkan rasa bangga dengan para tokoh pejuangnya. Singkat cerita, pada 1952, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1953 yang isinya mencabut Postspaarbank Ordonantie tahun 1865. Selanjutnya nama Bank Tabungan Pos diganti menjadi BTN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1963. Sedangkan gedung baru menjulang tinggi berada di belakang bangunan lamanya dikenal dengan Menara BTN.
BTN hadir memang diarahkan  kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan menghimpun dana dari masyarakat  melalui deposito dan tabungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1968.
Tidak sampai di situ, pada tahun 1974, pemerintah menetapkan kebijakan pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah. Untuk menunjang keberhasilan kebijakan tersebut, BTN ditunjuk sebagai wadah pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor B-49/MK/IV/1974 tanggal 29 Januari 1974.
Nah atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan itu, lantas BTN Â mengemban tugas baru, yaitu di samping tugasnya di bidang pengumpulan dana dari masyarakat, juga memberikan kredit perumahan dengan agunan rumah beserta tanah yang dibeli dari kredit tersebut.
Sungguh, realitas di lapangan, hal itu dilakukan manajemen BTN dengan baik.