Mohon tunggu...
Dwi Mustofa
Dwi Mustofa Mohon Tunggu... profesional -

Pekerja keras, percaya pada kekuatan pikiran, dan yakin bahwa perubahan itu pasti.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Apa dengan Kurikulum 2013?

2 Januari 2013   10:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:37 5760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Rencana pemerintah menerapkan kurikulum baru tahun 2013 menuai kontroversi. Banyak pihak menolak rencana tersebut. Di sisi lain, masyarakat, terutama kalangan pendidik dan tenaga kependidikan masih dibuat bingung dengan rencana tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tampaknya setengah hati menyikapi hal ini.  Mereka mempersilakan rencana itu bergulir, tetapi (masih) menahan anggaran untuk implementasi kurikulum baru itu, kecuali untuk uji publik.

Guliran rencana diterapkannya kurikulum 2013 seperti bola liar. Ada beberapa pokok pandangan, yaitu pertama, sebagian pihak mendasarkan opininya pada pameo klasik “ganti menteri ganti kurikulum’. Ini kemudian diidentikkan dengan ganti menteri ganti buku, yang berarti perlu uang untuk membeli buku baru.  Kedua, lebih menyoroti pada soal besaran anggaran yang diperlukan (Rp.684,4 miliar) dan sebagian lagi menyoal digabungkannya  beberapa mata pelajaran dan pengintegrasian suatu mata pelajaran dalam mata pelajaran lain. Ketiga, keluhan tentang beban jumlah mata pelajaran yang harus dipelajari siswa di sekolah. Ini juga berarti kerepotan guru dan terkait dengan efektivitas dan efisiensi jumlah jam pelajaran di sekolah.

Sejatinya, kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran yang mencakup tujuan, isi, bahan, dan cara atau metode pembelajaran yang menjadi pedoman pelaksanaan dalam suatu program pendidikan.

Kurikulum dapat dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, kurikulum adalah konsep yang merujuk pada sistem pendidikan yang berlaku. Dalam arti sempit, kurikulum dapat berarti kesatuan beberapa mata pelajaran, satu mata pelajaran, kelompok rumpun keilmuan, suatu program rencana pembelajaran, dan sebagainya, yang menjelaskan tentang rencana rangkaian kegiatan pembelajaran.

Perubahan kurikulum itu merupakan sesuatu yang nicaya, pasti, dan kebutuhan yang terus berkembang. Kurikulum harus menjadi wahana yang efektif untuk mewujudkan kondisi yang idealisasi dengan kondisi kekinian.

Kurikulum tidak dapat dipatok harus berlaku 10 tahun atau 15 tahun. Kurikulum bersifat dinamis dan terus berkembang, dan wajib mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya. Persoalan kurikulum itu dipakai untuk waktu tertentu, karena masih dianggap relevan dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan aspek teoretis berkembangnya ilmu pengetahuan dan aspek empiris implementasi dan manajemen kurikulum. Selain itu, persepsi masyarakat terhadap output pendidikan juga harus diakomodasi secara memadai.

Model evaluasi kurikulum juga tidak bisa dipatok secara kuantitatif semata, tetapi harus menggabungkan aspek kualitatif. Pengembangan kurikulum 2013 didasarkan pada aspek filosofi, yuridis, dan konseptual serta praktik selama ini.

Kurikulum bukan kitab suci yang tidak dapat diubah-ubah. Kurikulum adalah instrumen (alat) untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai alat, penggunaannya sangat tergantung pada sumber daya manusia. Yang lebih penting lagi, tujuan universal pendidikan adalah mewujudkan manusia seutuhnya yang meningkatkan harkat dan martabatnya. Pendidikan bukan sekadar meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga terampil untuk pembangunan fisik, tetapi lebih kepada pembentukan sikap mental dan karakter yang menjadi fondasi bagi kehidupan siswa di masa depan.

Tantangan di masa depan juga semakin canggih, kompleks dan menuntut respon perubahan. Respon berupa perubahan kurikulum merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh pemerintah sebagai pengemban amanat undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun