Mohon tunggu...
Dina Mardiana
Dina Mardiana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan penerjemah, saat ini tinggal di Prancis untuk bekerja

Suka menulis dan nonton film, main piano dan biola

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Lebih Dekat Keuangan Syariah bersama OJK Syariah

18 Juni 2017   18:31 Diperbarui: 18 Juni 2017   18:49 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
para pembicara di acara OJK Syariah-Kompasiana berpose dulu sebelum dialog dimulai: Muhlasin, Setiawan Budi Utomo, Triyono, Muhammad Touriq & Iskandar Zulkarnaen dari Kompasiana. (foto: dokpri)

Minggu sore 18 Juni ini Kompasianer berkesempatan menimba ilmu mengenai keuangan syariah bersama institusi pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah yang digelar di Double Tree by Hilton, Menteng, Jakarta. Para pembicara yang dihadirkan pun juga nggak kalah keren. Mereka adalah  Bapak Triyono selaku Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Bapak Setiawan Budi Utomo sebagai Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK, Mochammad Muchlasin sebagai Direktur IKNB Syariah, dan Muhammad Touriq sebagai Deputi Direktur Pasar Modal Syariah.  

Bapak Triyono membuka acara diskusi dengan memberikan kata sambutan mengenai media sosial OJK. Ternyata, OJK ini punya empat channel media sosial yang aktif dan bisa dimanfaatkan oleh kita-kita untuk lebih memasyarakatkan pemahaman mengenai keuangan syariah. Empat saluran tersebut yaitu: Twitter @OJKIndonesia, Facebook, Instagram, dan Youtube. Bahkan Pak Triyono mengatakan bahwa acara dialog atau diskusi dengan para blogger serta audiens umum rencananya akan diunggah ke akun Youtube OJK Syariah. Selain itu selama bulan Ramadhan OJK Syariah juga menggelar program kultwit dari jam 4 hingga jam 6 sore, dan siaran on air bekerjasama dengan Pro 3 FM dari jam 15.30 hingga 16.30.

Pembicara selanjutnya, Bapak Setiawan Budi Utomo mengangkat tentang gaya hidup masyarakat muslim di Indonesia yang sudah mulai memperhatikan gaya hidup syariah. Bapak Setiawan yang sebelumnya pernah bekerja di Bank Indonesia, lalu resmi menjadi pegawai OJK sejak bulan Januari 2017 ini mengatakan bahwa peraturan yaang bertransaksi di bank Syariah berarti dia menundukkan diri pada aturan dan hukum Syariah. Selain itu, hubungan dan interaksinya tdk sekadar penjual pembeli, tp hubungan ukhuwah / kemitraan. Sistem keuangan Syariah Indonesia berbeda dengan negara lain, karena fatwanya dikeluarkan oleh MUI. Perbankan syariah mempunyai visi berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan & stabilitas sistem keuangan yg berdaya saing tinggi.

Bapak Triyono Kepala Departemen Komunikasi OJK memberikan sambutan. (foto: dokpri)
Bapak Triyono Kepala Departemen Komunikasi OJK memberikan sambutan. (foto: dokpri)
Selanjutnya, Pak Mochammad Muhlasin selaku direktur IKNB Syariah (Industri Keuangan Non-Bank Syariah) menjelaskan tentang produk-produk non-bank syariah yaitu asuransi, pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dana pensiun, LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), SMI, LKM. Tercatat ada 140 perusahaan IKNB di Indonesia : 58 asuransi, 7  modal ventura, 17 lembaga pembiayaan ekspor dgn total market share 93 triliyun per bulan April 2017 atau 46,7 %.

Isu strategis Syariah antara lain adalah kesenjangan skala bisnis, tingginya interdependensi, inovasi produk dan keragaman layanan masih minim, tingkat pemahaman dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah masih belum luas, dan kelengkapan pengaturan. Pak Muhlasin menjelaskan arah pengembangan kebijakan IKNB Syariah yaitu meningkatkan peranan IKNB Syariah dlm mendukung perekonomian dan keuangan inklusif mewujudkan IKNB syariah yg tangguh terkelola dan stabil, meningkatkan dukungan SDM infrastruktur dan teknologi informasi. Sementara itu, rencana aksi utama pengembangan IKNB Syariah antara lain adalah edukasi dan literasi IKNB Syariah, sinergi IKNB Syariah dengan industri keuangan Syariah lainnya, dan, sertifikasi profesi.

keuangan-syariah-59466791947e610d0c60a5ec.png
keuangan-syariah-59466791947e610d0c60a5ec.png
Pembicara selanjutnya, Muhammad Touriq selaku Deputi Direktur pasar modal Syariah berbicara tentang investasi pasar modal Syariah. Prinsip bank yang kita kenal selama ini adalah mengamankan uang atau saving, lalu pemahaman masyarakat tentang asuransi adalah proteksi, sementara investasi artinya menumbuhkan. 

Mengapa  kita perlu investasi? Karena biaya hidup semakin meningkat diiringi inflasi, sementara pendapatan tidak selalu sejalan atau berbanding lururs dengan naiknya biaya hidup. Menabung juga tetep perlu agar kita tetap catch up dengan inflasi, namun berinvestasi juga penting. Namun yang perlu diketahui, yang namanya investasi ada potensi keuntungan dan risiko. Di pasar modal Syariah ada beberapa produk investasi yaitu saham Syariah, reksadana Syariah, sukuk Syariah, dan masih banyak lagi.

Saham adalah kepemilikan perusahaan berdasarkan akad musyawarah, benefit diperoleh dari dividen dan pemerolehan modal. Untuk menyeleksi saham tidak dilarang secara syariah, maka harus dicek apakah kegiatan atau aktivitas perekonomiannya termasuk ke dalam perjudian, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi, produksi/distribusi barang haram, transaksi suap. Selain itu perlu dilakukan financial screening yaitu hutang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%. dari sekitar 900-an saham yang ada di pasar modal, baru 351 saham yang termasuk kategori syariah. Bank-bank yang sudah mengeluarkan produk investasi syariah antara lain BNI, Panin, Sucor invest, Phillip Securities. Sementara jika masih pemula dalam berinvestasi, kita bisa memanfaatkan fitur reksadana Syariah dengan jumlah nilai investasi mulai dari Rp 10 ribu atau Rp 100 ribu. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun