Mohon tunggu...
Dina Oriza
Dina Oriza Mohon Tunggu... MAhasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Perbankan Syariah

13 Mei 2018   18:11 Diperbarui: 14 Mei 2018   10:06 11438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu: Musyarakah adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Produk yang Memiliki Unsur Riba pada Operasionalnya.

2.Pada produk penghimpun dana (funding)

ada istilah wadiah atau titipan, meskipun pada produk ini tidak terkandung unsur riba. Namun terdapat permasalahan di dalamnya diantaranya wadiah yang ditawarkan oleh bank syariah masih jaun dari  wadiah syariah, itu artinya wadiahnya belum benar-benar berdasarkan makna syariah itu sendiri. Seperti pada wadiah syariah  penerima titipan (wadiah) tidak dibenarkan menggunakan uang yang dititipkan kepadanya, kecuali atas seizin pemiliknya. Namun pada kenyataanya wadiah yang  menurut perbankan syariah penerima wadi'ah sepenuhnya dinenarkan menggunakan uang tiitpan, baik diibelanjakan atau diutangkan kembali kepada orang lain.

3.Sedangkan Produk penyaluran dana (financing)

Pada produk penyaluran dana seperti pada produk kredit pemilik rumah (KPR) ada berbagai model salah satunya dimana pihak bank menjual rumah yang diinginkan si nasabah namun pihak bank belum memiliki rumah itu, juga pihak bank menjual rumah itu dengan harga lebih misalnya jika harga rumah itu 100juta dari pemilik aslinya pihak bank menjualnya dengan harga 150juta dengan cicilan 5 tahun. Dimana itu artinya jelas hakikat transasksi ini, bank meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah yang menghasilkan manfaat (riba) juga menjual sesuatu yang belum dimiliki bank.

Banyak bank syariah yang melanggar undang-undang perbankan, yaitu dimana tugas bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana bukan menjadikan bank sebagai bisnis untuk mendapatkan keuntungan semata.

Masih banyak produk perbankan syariah yang masih mencari keuntungan dalam transaksinya diantanya ijarah dimana definisi versi bank menyebutkan yaitu suatu  akad yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan akan jasa atau uang yang disewakan. Pada transaski yang benar-benar syar'i dimana tidak ada fee sama sekali terhadap suatu produk bank syariah. Sehingga dapat dikatakan pula yang disebut dengan bagi hasilpun itu termasuk bentuk dari riba.(Drs. Ismail, MBA.,AK)

Bank syariah membuktikan sebagai lembaga keuangan yang dapat bertahan ditengah krisis perekonomian yang semakin parah. Pada semester kedua tahun 2008 krisis kembali menerpa dunia. Krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat akhirnya merambat ke negara-negara lainnya dan meluas menjadi krisis ekonomi secara global. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 2,2% pada tahun 2009. Perlambatan ini tentu saja pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional, pada akhirnya akan berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pembiayaan perbankan syariah yang masih lebih diarahkan kepada aktivitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global merupakan alasan salah satu alasan mengapa bank syariah dapat bertahan. Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai posisi Februari 2009 dengan kinerja pembiayaan yang baik (Non Performing Financing di bawah 5%). (Edhi Satriyo Wibowo,Muhammad Syaichu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun