Mohon tunggu...
Diodhora Revelina
Diodhora Revelina Mohon Tunggu... -

I'm just an ordinary people who likes to observe and take the positive thing from our society.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

United Nations yang Tak Sempurna

3 Mei 2014   18:47 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:54 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa kelemahan umum yang melekat pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebabkan PBB dalam menangani masalah internasional tidak efektif yaitu:

1.Kelemahan Struktural

Walaupun PBB menegaskan Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota (pasal 2 ayat 1) tetapi PBB masih mengklasifikasikan anggotanya tersebut kedalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda yakni kelompok negara-negara besar dan negara-negara tidak besar.

Kelompok negara-negara besar ini yang terdiri dari pemenang Perang Dunia II, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina dipandang memiliki tanggung jawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu mereka dijadikan Dewan Keamananyang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun dan diberi peran yang menentukan didalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya diantara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional.

Masalahnya justru diantara kelima negara anggota tetap ini selau terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamanan internasional. Akibatnya anggota Dewan Keamanan sering terjadi pertentangan kepentingan diantara mereka. Yang lebih lanjut proses perdamaian menjadi tidak efektif.

Kalau kita simak, penetapan sebagai anggota tetapini sebenarnya sangat kaku dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan suatu negara itu dari waktu ke waktu tidak akan tetap tetapi dapat berubah.

Sebagai contoh Jepang dan Jerman, pada akhir Perang Dunia IImerupakan negara yang hancur lebur, tetapi kini Jepang dan Jerman dalam waktu kurang dari 50 tahun, telah bangkit maju dan tidak akan ada yang menyangkal kalau dikatakan bahwa kekuatan Jepang atau Jerman sekarang diatas Perancis atau Inggris, terutama dibidang ekonomi.

Disamping penetapan yang kaku, juga tidak mewakili baik secara geografis maupun jumlah anggota PBB secara keseluruhan. Anggota Tetap yang hanya lima negara tidak lagi proporsional dengan jumlah anggota PBB yang hampir 200 negara. Hal ini menjadikan keputusan Dewan Keamanan seringkali timpang dan tidak mewakili kepentingan seluruh anggota.

2.Kelemahan Konstituonal

a.Hak Veto: Hak yang berlebihan

Pasal 27 ayat 3 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan akan menjadi sah dan dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 9 anggota dari 15 anggota Dewan termasuk seluruh anggota Tetap, pada pelaksanaannya sering menyulitkan Dewan. Keputusan akan mudah tercapai apabila hal yang didiskusikan tidak bertentangan dengan kepentingan kelima negara anggota tetap tersebut.

Sebaliknya apabila keputusan Dewan bertentangan dengan kepentingan salah satu atau lebih dari mereka, keputusan apapun walau itu sudah disetujui oleh 2/3 suara di Majelis Umum akan menjadi batal. Kasus pemilihan Boutros Boutros Gali untuk diangkat kembali menjadi Sekjen PBB periode ke-2 menjadi batal karena di veto oleh Amerika, walaupun empat negara anggota tetap lainnya telah menyetujuinya.

Jadi, konflik akan dapat segera diselesaikan oleh Dewan Keamanan apabila konflik tersebut tidak merugikan kepentingan salah satu atau lebih negara pemegang veto. Konflik Arab – Israel menjadi berkepanjangan dan tidak bisa segera diselesaikan secara lansung ataupun tidak lansung berkaitan dengan kepentingan negara-negara pemegang hak veto ini.

Ironisnya, hak veto ini mustahil dihilangkan. Penghapusan hak veto harus mendapat suara sekurang-kurangnya 9 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan termasuk semua anggota tetap. Tidak mungkin negara pemegang hak veto setuju hak istimewanya dihapus. Oleh karena itu, selama PBB berdiri hak veto walaupun sangat menghambat penyelesaian konflik, tetap tidak akan bisa dihapus.

b.Tidak ada satu pasalpun dalam Piagam PBB yang memberi petunjuk jalan keluar kalau Dewan Keamanan mengalami kebuntuan. Konstitusi ini disusun dengan asumsi lima anggota tetap Dewan Keamanan bersatu bersama-sama memelihara perdamaian dan keamanan internasional, tidak salinh bertentangan kepentingan. Padahal sejak tahun awal pendiriannya anggota tetap ini telah pecah belah bahkan lebih parah lagi dengan pecahnya Perang Dingin.

3.Kelemahan Politik

Tidak adanya political will dari negara anggota PBB, khususnya negara-negara besar yang kuat ataupun negara kecil yang ngotot untuk bersama-sama memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Mereka tetap lebih mengutamakan kepentingan nasionalnya ketimbang organisasi PBB.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun