Mohon tunggu...
Financial

Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Berakad Syariah

1 Juli 2018   08:13 Diperbarui: 1 Juli 2018   08:17 2991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Musyarakah disini adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Qs. Shaad : 24.

Allah SWT berfirman :

"...Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa perkenan dan pengakuan serta peringatan allah swt. Akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta

Secara fikih dijelaskan, akad musyarakah adalah akad yang digunakan dalam suatu perjanjian antara pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan beedasarkan nisbah yang telah di sepakati sebelum nya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing.

Nasabah dalam produk ini bertindak sebagai pengelola usaha, dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati.

Metode bagi laba (profit sharing) disini dihitung dari total pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya operasional, kemudian Metode bagi pendapatan (revenue sharing) dihitung dari total pendapatan musyarakah yang diterima oleh bank dikurangi modal. Biaya operasional dkbebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan.

Pengembalian pokok pembiayaan dapat disepakati secara fleksibel, dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk usaha. 

Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak diperlukan jaminan, namun dalam rangka prinsip kehati-hatian, bank dapat meminta jaminan atau angunan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun