Mohon tunggu...
Dewa Gilang
Dewa Gilang Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Single Fighter!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sepak Terjang Sang Ratu Germo

13 September 2012   03:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:32 5996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 10 September 2012, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang wanita asal Bali bernama Yunita alias Keiko (34thn). Yunita ditenggarai adalah seorang mucikari kelas handal yang memiliki jaringan ke berbagai wilayah di Indonesia. Tak kurang sekitar 2600 wanita menjadi anak buah sang ratu germo ini.


Penangkapan Yunita sendiri berawal dari "kicauan" anak buahnya, yang terlebih dahulu dibekuk polisi di Surabaya. Berbekal informasi dari anak buahnya itulah polisi melakukan pengejaran terhadap Yunita alias Keiko, hingga akhirnya tertangkap di salah satu rumahnya di Pulau Bali. (Vivanews.com, 10/09/2012).


Dengan anak buahnya yang banyak, dan jaringannya yang cukup rapi, bisa dikatakan Yunita alias Keiko, pada saat ini, berhak untuk "menyandang" gelar sebagai "ratu" germo. Sebab, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh wartawan dari Poskotanews.com, bisnis Yunita merupakan "rekor" yang mengalahkan bisnis serupa milik germo Hartono, yang digeregek polisi pada tahun 1997 silam. (Poskotanews.com, Rabu, 12/09/2012).


Meski sama-sama memiliki pelanggan pejabat dan pengusaha, Yunita tampak lebih berkelas dibandingkan Hartono. Lihat perbandingan jumlah perempuan yang ditawarkan, Hartono yang berkisar ratusan dengan Yunita yang mencapai jumlah ribuan dan tersebar di berbagai kota di Indonesia.


Jaringan Yunita-pun lebih rapih dibandingkan germo lainnya, sehingga mereka bisa "membuka" praktik cukup lama tanpa terendus aparat. Jaringan ini baru terbongkar setelah Polresta Surabaya menangkap 3 germo yang merupakan anak buah sang ratu germo. Mereka adalah Nugroho Tjahajono Budiono alias Dion, Lanny alias Nonik, dan Gloria alias Nonik. (Poskotanews.com, 12/09/2012).


Kesan rapi dan profesional juga ditampakkan oleh jaringan Yunita melalui cara pemasarannya, yaitu dengan "menjajakan" wanita-wanita yang menjadi anak buahnya melalui "Blackberry". Foto dan data diri singkat anak buahnya itu dikirim ke sejumlah laki-laki "hidung belang" melalui ponsel "Blackberry". Umumnya para pelanggannya adalah dari kalangan pejabat yang berkantong tebal (Vivanews.com, 13/09/2012).


Uniknya meski Yunita memiliki anak buah yang cukup banyak, namun Yunita tak mengenal satu pun anak buahnya. Ia hanya mengendalikan mereka melalui 300 mucikari yang juga anak buahnya. Meski demikian, dari banderol 1,5-2 juta, Yunita tetap mendapatkan "bagian" sebesar 25 persen.


Kini, sepak terjang sanga ratu germo harus berakhir di penjara. Hukuman di atas 10 tahun penjara telah menantinya, karena dijerat dengan pasal 506 jo 296 KUHP, pasal 2 dan 8 UU RI No 21 tahun 2007, tentang pidana perdagangan manusia alias trafficking.


Polisi, khususnya Tim Reserse dari Polresta Surabaya, patut untuk diacungi jempol. Kita mendukung polisi untuk membongkar habis jaringan perdagangan manusia ini. Dan kita juga mengharapkan agar polisi jangan berhenti di perempuan, yang menjadi anak buah Yunita dan menjadi objek pemuas nafsu laki-laki berkantong tebal, namun pihak kepolisian juha harus berani mengejar hingga kepada laki-laki yang menjadi langganan Yunita, yang -konon- kabarnya banyak dari kalangan pejabat.


Berita ini juga menjadi angin segar dalam kasus prostitusi, mengingat beberapa hari yang lalu seorang remaja di Aceh memilih mengakhiri nyawanya karena malu dituduh sebagai wanita penjaja diri, walau belum tentu demikian adanya. Memperbendingkan kedua berita itu, agaknya Yunita alias Keiko harus dihukum lebih berat dari 10 tahun penjara. Selain sebagai efek jera, juga sebagai indikator bahwa Negara sangat konsens dalam masalah perdagangan manusia.


Salam berang-berang.


Selamat menikmati hidangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun