Mohon tunggu...
Amron Falahudin
Amron Falahudin Mohon Tunggu... -

hanya seorang buruh

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Leasing

1 November 2012   07:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:07 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mafia Leasing...istilah yang diberikan oleh pihak finance/leasing kepada seseorang yang mempunyai motif dengan sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana berupa menggelapkan/menjual/memindahtangankan secara sepihak kendaraan yang merupakan barang yang hak kepemilikannya sebagai jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen untuk keuntungan pribadi yang berdampak pada kerugian yang ditanggung pihak finance.  Mafia leasing ini memanfaatkan celah kelemahan dalam perjanjian pembiayaan konsumen.  Kelemahan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara lain  adalah barang yang di jaminankan berupa benda bergerak, dan perjanjian pembiayaan konsumen tsb banyak yang tidak mempunyai sertifikat jaminan fidusia karena pihak leasing banyak yang tidak mendaftarkan perjanjian konsumen tsb ke kantor pendaftaran fidusia.

Mafia leasing adalah  sebuah sindikat  pembobol leasing. Mereka mempunyai jaringan yang tersebar di banyak wilayah. Mereka biasanya menjalin hubungan  dengan para mafia leasing antar wilayah/antar pulau/antar propinsi, sindikat penjualan spare part kendaraan dan sindikat pemalsu BPKB. Mereka cukup terorganisasi, mempunyai bagian-bagian yang memiliki tugas sendiri-sendiri seperti, bagian pendanaan,  bagian distribusi, dan bagian pemetik.
Bagian pendanaan atau istilahnya Boss, bertugas sebagai penyedia dana.  Dana itu digunakan untuk mendapatkan kendaraan, antara lain untuk biaya operasional bagian distribusi dan pemetik kendaraan, untuk uang muka pembelian kendaraan, untuk membayar atas nama kredit, untuk mengganti uang muka dari konsumen yang mengoperalihkan kendaraan yang dijaminkan ke pihak leasing, dan untuk membayar kendaraan dari para penerima gadai/tukang gadai kendaraan leasing.
Bagian distribusi, mempunyai tugas membawa kendaraan yang telah didapat dari pemetik ke lokasi yang telah ditentukan. Bisa berupa tempat penampungan, bisa juga langsung dibawa ke para penadah. Para penadah ini biasanya berada diluar pulau atau luar propinsi. Hal ini untuk menghilangkan jejak keberadaan kendaraan, sehingga pihak finance akan mengalami kesulitan untuk melacak dan mendapatkan kendaraan itu kembali.
Bagian pemetik, mempunyai tugas untuk mencari dan mendapatkan kendaraan leasing. Dalam tugasnya bagian ini bisa langsung menjadi pemohon kredit, atau mencari orang yang mau menjadi atas nama kredit dengan imbalan dalam jumlah tertentu,  mencari kendaraan oper kredit dan kendaraan gadai. kadang juga bagian pemetik menyediakan dana untuk menyuap bagian marketing kredit leasing agar menyetujui aplikasi pengajuan kredit pembelian kendaraan tsb. Bagian pemetik biasanya bekerjasama dengan para makelar/broker mobil nakal (makelar ruwet), marketing dealer/showroom mobil, para tukang gadai kendaraan leasing dan oknum aparat. (Banyak ditemukan kasus dimana oknum aparat terlibat dalam sindikat mafia penjualan kendaraan jaminan leasing)
Setelah pemetik mendapatkan kendaraan, biasanya kendaraan tsb diserahkan ke bagian distribusi untuk membawa kendaraan tersebut ke tempat penyimpanan /pool. Di tempat ini kendaraan di inventarisir mana yang akan di jual ke penadah (biasanya sesuai pesanan),  mana yang akan di preteli untuk dijual dalam bentuk komponen-komponen yang terpisah, dan mana yang akan dibuatkan BPKB palsu. Lalu bagaimana dengan soal angsuran ? soal kewajiban angsuran sudah jelas kendaraan tersebut tidak akan pernah diangsur.
Tentu yang paling dirugikan dengan sepak terjang para mafia Leasing ini adalah pihak finance/leasing. karena pihak leasing telah mengeluarkan fasilitas dana pembelian kendaraan dalam jumlah yang besar, namun penerimaan dari pembayaran angsuran kendaraan tsb tidak pernah diterma. Disamping itu juga kendaraan susah sekali untuk bisa ditarik,  karena biasanya keberadaan kendaraan sangat susah untuk ditemukan.  Kalaupun kendaraan tsb bisa ditarik,  pihak finance/leasing harus menebusnya dengan biaya yang cukup besar. seperti contoh kasus, 1 unit kendaraan (mobil) leasing yang  dibuang oleh para mafia ke lain pulau, pihak leasing harus mengeluarkan dana lebih dari Rp. 20 juta untuk bisa memperoleh kembali 1 unit kendaraan tsb. Kerugian itu akan semakin besar  apabila kondisi kendaraan ternyata rusak parah atau tidak utuh lagi, sehingga mengakibatkan harga penjualan kendaraan itu menjadi sangat rendah. Tidak seimbang dengan jumlah pencairan kredit atas kendaraan tersebut..(Informasi tips trik dan intrik leasing ada di http://deedyienz.blogspot.com)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun