Mohon tunggu...
daryoko
daryoko Mohon Tunggu... -

BAHAGIA DUNIA AKHERAT

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah Nasional

29 Juni 2015   10:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:19 2596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ditulis Oleh : Daryoko, Praktisi dan Akademisi Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada adanya factor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjembatani ekonomi.


Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) pada tahun 1992 merupakan tonggak bersejarah bagi perbankan syariah nasional sebagai perbankan yang beroperasional berdasar prisip syariah atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 1988. Namun perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional hingga saat ini dimana Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ekspansi bisnis perbankan syariah akan terus tumbuh sampai lima tahun kedepan. "Sampai 2015 nanti diperkirakan market share bank syariah akan mencapai diatas 5%," kata Halim, dalam acara konferensi pers Bank Indonesia Annual Seminar International Islamic Finance.


Jika ditinjau dari sejarah berdirinya perbankan syariah di Indonesia dari tahun 1992 sampai dengan saat ini sudah memasuki usia ke 23 tahun namun market share yang di raih baru mencapai 4,9% dari markhet share perbankan nasional dan diperkirakan akan mencapai 5% dibanding dengan market share perbankan nasional per Maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 Unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dan 163 nank perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dengan total aset sebesar Rp264,81 triliun dengan pangsa pasar 4,88% yang keadaan ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim diperkirakan 200 juta jiwa.


Berbeda dengan dengan Malaysia, Indonesia masih tertinggal. Pangsa pasar bank syariah di negeri Jiran tersebut jauh sudah mencapai 21%-23% sampai akhir 2010. Tingginya tingkat market share tersebut karena Pemerintah dan nasabah di Malaysia lebih lebih percaya terhadap bank syariah seperti untuk transaksi ibadah haji. Masih rendahnya market share perbankan syariah terhadap perbankan secara nasional banyak dipengarui oleh berbagai faktor yang harus dicari solusi pemecahan masalahnya :


1. Rendahnya kualitas pemahaman sumber daya insani perbankan syariah tentang pemahaman produk dan operasional perbankan syariah dimana sebagian besar berasal dari perbankan kovensional yang saat pindahnya baru diberikan training secara singkat tentang perbankan syariah. Untuk mengatasi hal ini harus selalu dilakukan up grade pengetahuan sumber daya insani yang terus menerus kaitanya dengan produk-produk perbankan syariah.



2. Masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dimana sebagaian masyarakat menganggap perbankan syariah sama dengan perbankan non syariah namun hanya diberi baju syariah. Hal ini disebabkan belum optimalisasi dari sosialisasi perbankan syariah tentang produk-produk perbankan syariah serta landasan hukum secara syariah berdasar Al Qur’an, Hadist, Fatwa DSN MUI kepada masyarakat dan kantor-kartor perbankan syariah masih terbatas dan beroperasional di kantong-kantong perekonomian sehingga perlu ditambah jaringannya.

3. Pendiriaan perbankan syariah sejak Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) pada tahun 1992 namun perbankan syariah selanjutnya perdiriannya dengan waktu selang mulai tahun sejak PAKTO 1988 digulirkan maka Bank-Bank umum yang ada di Indonesia membentuk unit usaha syariah (UUS) dan secara operasional masih menginduk kepada Bank Umum konvensional yang menjadi induknya.

Setelah berdiri sebagai bank umum syariah saham mayoritasnya masih didominasi oleh perbakan syariah induknya sehingga kebijakan yang ditempuh masih dipengaruhi oleh perbankan umum induknya. Perlunya suntikan modal dari luar atau sahan perbankan syariah dijual kepada pemodal yang bisa lebih mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Atau perbankan umum induknya menambah setoran penempatan modal.

4. Pemilihan produk untuk strategi funding yang belum optimal dimana perbankan syariah memiliki produk unggulan yaitu tabungan berakad wadiah (titipan) yang merupakan sumber dana murah bagi perbankan syariah karena dalam tabungan berakad wadiah memiliki biaya operasional yang rendah karena bank tidak memberikan bagi hasil kepada nasabah penabung namun bank dapat menyalurkan kepada pembiayaan dengan margin pasar secara umum bahkan bisa lebih rendah dari perbankan konvensional sehingga menghasilkan keuntungan yang optimal bagi perbankan sehingga fitur dari keunggulan produk tabungan wadiah serta tehnologi yang mendukung harus terus ditingatkan sehingga menjadi pilihan masyarakat.

5. Keberadaan kantor-kantor perbankan syariah baik kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor layanan kas berdekatan dengan perbankan konvensional maupun perbankan induknya hal ini bisa menjadi sinergi positif maupun hambatan perbankan syariah ke depan. Hal ini karena konsumen yang dijadikan sasaran pangsa pasar adalah konsumen yang sama dengan perbankan umum induknya dan sudah menjadi konsumen sejak lama sehingga ketika dilaksanakan penetrasi pasar secara agresif terjadi benturan kepentingan antara perbankan syariah dengan perbankan umum konvensional yang menjadi induknya karena menggarap pangsa pasar di kantong-kantong perekonomian yang sama. Langkah yang dapat ditempuh adalah memasarkan perbankan syariah kepada personalnya sedang kepada istitusi harus dicari produk yang belum digarap oleh perbankan umum konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun